1.Daerah adalah Kabupaten Nias Utara.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Nias Utara.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Camat adalah Perangkat Daerah Kabupaten di wilayah keijanya.
7.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
10.Kepala Desa adalah Pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
11.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakit dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
12.Pemilihan Kepala Desa yang selanjutnya disingkat Pilkades adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dal.im rangka memilih Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
13.Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa.
14.Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten Nias Utara yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kabupaten Nias Utara adalah panitia yang dibentuk Bupati Nias Utara pada tingkat Kabupaten Nias Utara dalam mendukung pelaksanaan pemilihan Kepala Desa. 15
15.Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD untuk mengawasi semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa. asas \ Saksiadalahanggotamasyarakatyangmempunyaihakpilih yangditunjuk dandiusulkanolehmasing-masingcalonKepalaDesayangberhakdipilih, untukmenyaksikan jalannyapemungutan suara. Calon Kepala Desaadalah bakalcalon KepalaDesa yang telahditetapkan oleh panitiapemilihansebagaicalonyang berhak dipilih menjadiKepala Desa. Calon KepalaDesaTerpilihadalahcalonKepalaDesayang memperoleh suaraterbanyakdalampelaksanaanpemililianKepalaDesa. Pemilihadalahpenduduk Desayang bersangkutandan telahmemenuhi persyaratanuntukmenggunakan hak pilih dalamPemilihan KepalaDesa. DaftarPemilihSementara yangselanjutnyadisingkatDPSadalahdaftar pemilih yangdisusunberdasarkandataDaftar PemilihTetapPemilihan Umumterakhiryang telahdiperbaharuidandicek kembaliatas kebenarannyasertaditambah denganpemilih baru. DaftarPemilihTambahanadalahdaftarpemilihyangdisusunberdasarkan usulandaripemilih karena yangbersangkutanbelum terdaftar dalam DaftarPemilihSementara. DaftarPemilihTetap yangselanjutnya disingkatDPTadalah daftarpemilih yang telahditetapkanolehPanitiaPemilihansebagai dasarpenentuan identitaspemLihdanjumlahpemilihdalam pemilihanKepala Desa. HakPilihadalah hakyangdimilikipemilihuntuk menentukansikap pilihannya. Penjaringanadalah suatutahapankegiatanyangdilakukanoleh Panitia Pemilihanuntukmendapatkan bakal calon dari wargamasyarakat,Desa yangbersangkutan. Penyaringanadalahkegiatan yang dilakukanbankdari segi administrasi, pengetahuan,kemampuandankepemimpinanparabakal calon Kepala Desa. Kampanyeadalah suatukegiatan yang dilakukan olehCalon Kepala Desa untuk meyakinkan parapemilihdalam rangka mendapatkandukungan. Tempat Pemungutan Suara,selanjutnyadisingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara. 16. 17. 18. 19. 20. 2 1. 22. 23. 24. 1 25. 26. 27. BABII PEMILIHAN KEPALA DESA