1.Dinas Pendidikan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan bidang Pemuda dan Olah Raga ;
2.Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan ;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum, penataan ruang, pertamanan dan penerangan ;
4.Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pertanahan dan pemakaman ;
5.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan kebakaran ;
6.Dinas Sosial Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial ;
7.Dinas Ketenagakerjaan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang ketenagakerjaan, bidang koperasi usaha kecil menengah, transmigrasi dan Perdagangan perindustrian;
8.Dinas Pemberdayaan Perempuan, Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak, bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana ;
9.Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan, bidang pertanian, sub holtikultura dan penyuluhan, sub urusan perkebunan dan perternakan ;
10.Dinas Lingkungan Hidup Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup, kehutanan, persampahan, kebersihan dan sumberdaya mineral ;
11.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kependudukan dan pencatatan sipil ;
12.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa ;
13.Dinas Perhubungan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan ;
14.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan persandian ;
15.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu ;
16.Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata dan bidang kebudayaan ;
17.Dinas Perikanan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perikanan dan kelautan ;
18.Dinas Perpustakaan dan Arsip Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan kearsipan.