(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 terdiri dari :
a. Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp. 52.4100910.100,00
b. Dana Perimbangan sejumlah Rp. 990.914.464.323,00
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah sejumlah Rp. 192.045.030.400,00 sejumlahsah
(2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan :
a. Pendapatan Pajak Daerah sejumlah Rp. 16.494.000.000,00
b. Retribusi Daerah sejumlah Rp. 7.160.100.000,00 "
c. Lain-lain pcndapatan asli daerah yang Rp. 28.756.810.100,00
(3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan :
a. Dana bagi hasil sejumlah Rp. 409.721.499.323,00
b. Dana Alokasi umum sejumlah Rp. 557.402.625.000,00
c. Dana Alokasi khusus scjumlah Rp. 23.790.340.000,00
(4) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c terdiri dari jenis pendapatan :
a. Hibah sejumlah Rp. 1.500.000.000,00
b. Dana bagi hasil pajak sejumlah Rp. 25.468.735.900,00
c. Dana penyesuaian dan otonomi khusus scjumlah Rp.129.963.975.000.00
d. Bantuan keuangan dari provinsi atau dari pemerintab daerah lainnya sejumlah Rp. 12.758.723.500,00
e. Pendapatan lain-lain sejumlah Rp. 22.354.046.000,00