Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Ogan Ilir (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2008 Nomor 3) yang telah diubah dengan Peraturan Daerah : - Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Ogan Ilir - Nomor 8 Tahun 2013 tentag Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Ogan Ilir. - Diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Bab IV DINAS KESEHATAN Bagian ke empat Susunan Organisasi diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :