menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten 'pgan Komer\ng Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatandan Kabupaten Ogan Ilir di Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 152,'Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4347);
3.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
l.; : I ,I
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pe1aksananan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebgaimana te1ah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksananan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 155);
8.Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2015 Nomor 2). ,i Dengan Persetujuan Bersamao , " ~I DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENOGAN ILIR dan BUPATIOGANILIR MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANGPEMILIHANKEPALADESA PasalI Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nom~r 2 Tahun 2.015 .(Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2015 Nomor 2) diubah sebagai benkut: I I ! I I i I I I I : ! I , I i'l I : i I I ! I I I . I , I i · ,
c.memegang teguh dan mengamalkan Pancasila; melaksanakan Undang- Undang.j.Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
d.berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
e.berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
f.bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
g.dihapus;
h.tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
1.tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang; J. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
k.sehat jasmani, rohani dan bebas narkotika, obat-obat terlarang, dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintahjBNN;
l.tidak perna sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
m.mengenal karakteristik sosial, budaya, lingkungan dan dikenal oleh masyarakat di desa yang bersangkutan;l'
n.bagi Pegawai Negeri Sipil harus melampirkan sur at izin dari pejabat pembina' kepegawaian;
o.bagi Kepala Desa dan anggota BPD melampirkan surat cuti dari Bupati II'
p.bagi petkt'ngkat desa melampirkan surat izin dan mengajukan cuti kepada Kepala Desa;
q.bagi Kepala Desa yang telah ditetapkan sebagai Bakal Calon Kepala Desa wajib mengajukan permohonan cuti;
1.Ketentuan huruf g dan Pasal 2 diubah dan ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf s, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: