(1)Dalafu hal Perncriritah Kabupaten belum d apat me nvod ia ka n rurriah negara dan kerida raa n dinas ja ba ta n bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 13, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan per urnahan d a n tunjangan trarispor ta si.
(2)Dalam hal Pemerintah Kabupaten belum d apa t menyediakan rurnah negara bagi Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pa sal 13, kepada yang bersangkutan da pa t diberikan tunjangan per urnahan.
(3)Tunjangan perurnahan dan tunja ngan tra n spor ta si bagi Pim pi n a n DPRD sebaga irnaria dimaksud pad a aya t (1) d ibe r ika n dalam be ntu k uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan surnpab /janji yang dibayarkan pada tanggal 1 bulan beriku tnya.
(4)Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada aya t (2) dan tunjangan transportasi bagi Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung m ula i tanggal pengucapan sumpah/ ja nji yang d ibayarkan pada tanggal 1 bulan berikutnya. j,' ~ I. I t ' , I
(5)Pernbayaran tunjangan per umahan d an tunjangan tra n spor ta si kepada Pimpina n dan/atau Anggota DPRD pengganti an tar waktu d ibayarkan setia p bulan terhitung m ula i tanggal pcngucapan surnpah Zjanji yang dibayarkan pada tanggal 1 bulan berikutnya.
(6)Tanggal 1 bulan berikutnya sebagairnana dirnak sud pada ayat (3), ayat '(4) dan ayat (5) merupakan hari libur, ma ka tunjangan perumahan dan tunjangan lransportasi d iter ima pada hari kerja berikutnya. '
(7)Bagi ,suami dan y atau istri yang menduduki ja batan sebagai Pimpjnan dan/ atau Anggota DPRD pada DPRD yang sa ma hanya diberikan salah satu tunjangan per umahan. .. (
(8)Bagi iPimpinan dan Anggota DPRD yang suami atau istrinya menjabat sebagai ke pala daerahv wakil kepala daerah pada daerah yang sarna tidak diberikan tunjangan per umahan.
(9)Bagi Pimpinan dan Zatau Anggota DPRD yang diberhentikan semen tara tidak diberikan tunjangan perumahan dan i.unjangan transportasi. Pa sa l 16 Rumah negara dan perlengkapannya ser ta ke nd ar aa n d iria s jaba t an sebagaimaria dimaksud d ala m Pa sal 13 ser ta tunjangan per urnahan dan tunjangan transportasi sebagairnaria d irna k s ud d a lam Pa sal 15 tidak dapat diberikan kepada Pirnpinan dan Anggota DPRD secar a bersamaan. Pa sa l 17
(1)Besara n tunjangan per umahan se bagairnana dirnaksud d ala m Pasa! 15 har u s mernper hatikan a sa s kepat uta n, kewajara n , r as ioria lita s , standar harga sctern pa t yang bcr lak u, dan sta nda r lua s bangunan dan ulahan rurnah negara se suai dengan kctcrituan perat.uran peruridang-undangan
(2)Besaran tunjangan peru mahan yang d ibayarkan har us scsuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pirnpirian dan Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik , air, gas, dan telepon.
(3)BeS21'P~m tunjangan perurnahan diatur d ala m Per kada de nga n ketentuan Ket.ua DPRD, Wakil Ketua DPRD dan AnggoLa DPRD seharga sewa rumah negara se suai dengan sta ndar rumah negara yang. ditetapkan untuk Ketua DPRD, WakiJ Ketua DPRD clan Anggota DPRD,
(4)Be saran tunjangan perumahan dihitung oleh Pemerintah Daerah melalui apraisal se suai ketentuan perundang-undangan secara periodik minimall (satu) kali d ala m 3 tahun.
(5)Be saran tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD tidak boleh melebih i be saran tunjangan perumahan Pimpinan d a n Anggota DPRD Provinsi Surna te ra Selalan. Pa sa l 18
(1)Besaran tunjangan tra n spor tasi sebagaimana dirnak sud dalarn Pa sal 15 harus memperhatikan a sa s kepatutan, kewajaran , ra siorial ita s , standar harga se ternpat yang berlaku ses uai dengan kelcntuan peraturan perundang-undangan.
(2)Be.saran tunjangan tran sport asi yang dibayar kan ha r u s scsuai dengan standar sat ua n harga scwa keridaraan yang berlaku u nt u k standar keridaraan dinas jabatan , tidak terrnasuk biaya perawatan dan biaya operasional keridaraan d ina s ja ba ta n .
(3)Besaran tunjangan tr ansportasi dihi tung olch pemerin tah daerah secara periodik minimal 1 (satu) kali : d alarn 2. tahun dengan menggunakan kendaraan 3 (tiga) tahun ter~~khir.
(4)Besaran tunjangan tra n sportasi diteta pkan dcngan pcratura n kcpala daerab dengan ketcntuan sebagai bcrikut: r •
a.Ketua DPRD se ta ra dengan harga sewa bulanan kendaraan derigan standar kendaraan dinas Ketua DPRD sesuai ketentuan peraturan perundangan;
b.Wakil Ketua DPRD setara harga sewa bulanan kendaraan dengan sta nda r keridaraan dirias Wakil Ketua DPRD se suai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c Anggota DPRD setara dengan harga sewa bulana n kendaraan dibawah standar keridaraan dinas jabatan prrn pma n bagi Anggota DPRD.
(5)Be saran tunjangan transpor tasi Pimpinan dan Anggota DPRD t ida k boleh melebihi besaran tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Surna ter a Selatan.