Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1 . Kabu paten adalah Kabupaten Ogan Ilir.
2.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.
3.Bupati adalah Bupati Ogan Ilir.
4.Kantor adalah Kantor Pemerintah Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dan/ atau Kantor Badan Usaha Milik Daerah.
5.Satuan Palisi Pamong Praja adalah Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.
6.Penyidik adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten yang diberi wewenang khusus oleh Peraturan Perundang-undangan untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah. Dipindai dengan CamScanner 4
7.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidikan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang Undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
8.Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Linmas adalah segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dan gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya untuk melaksanakan tugas membantu penanganan bencana, membantu memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, membantu memelihara ketenteraman dan ketertiban pada saat pemilihan Kepala Desa, Pemilihan Kepala Daerah, Pemilihan Umum serta membantu upaya pertahanan Negara.
9.Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat adalah suatu tatanan yang sesuai dengan kaidah hukum, norma agama, nonna sosial dan peraturan perundang-undangan sehingga terselenggara sendi-sendi kehidupan yang menjamin rasa aman dan tenang baik bagi masyarakat, bangsa dan negara.
10.Penegakan Peraturan Daerah adalah suatu upaya atau tindakan agar peraturan daerah ditaati oleh masyarakat Kabupaten dan atau yang berhubungan dengan Pemerintah Kabupaten. 1 1 . Pembinaan adalah upaya dalam bentuk pengawasan, penyuluhan dan penindakan.
12.Pengawasan adalah tindakan teknis dan administratif yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten dalam penegakan peraturan daerah.
13.Penyuluhan adalah penyampaian infonnasi dengan maksud mempengaruhi atau memperbaiki perilaku sosial yang terjadi di lingkungan masyarakat.
14.Penindakan adalah suatu proses yang meliputi pemanggilan, pemeriksaan dan penyelesaian
15.Pencegahan adalah tindakan mencegah secara dini terjadinya pelanggaran peraturan daerah dan peraturan pelaksanaannya serta gangguan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
16.Non Yustisial adalah tindakan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum berupa peringatan dan atau penghentian sementara kegiatan yang melanggar peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
17.Pejabat yang berwenang adalah pejabat pemerintah yang memiliki kewenangan dan/atau memperoleh pelimpahan kewenangan untuk menetapkan atau memberikan izin terhadap suatu kegiatan tertentu.
18.Asusila adalah setiap perbuatan anggota masyarakat yang merusak sendi-sendi kehidupan sosial kemasyarakatan y a n g melanggar norma-norma agama, l kesusilaan, adat istiadat dan norma hukum yang berlaku. 2 Dipindai dengan CamScanner 5
19.Minuman Keras adalah semua jenis minuman yang mengandung alkohol atau ethanol di luar ketentuan perundang-undangan.
20.Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf/pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dalam perilaku. 2 1. Jalan adalah suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun, meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas. .
22.Trotoar adalah jalur di pinggir jalan sebagai sarana umum yang disediakan untuk pejalan kaki .
23.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
24.Sampah Spesifik adalah sampah yang karena sifat konsentrasi, dan/ atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
25.Aset adalah barang milik daerah baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak yang dimiliki/ dikuasai Pemerintah Ka bu paten Ogan Ilir sesuai ketentuan perundang-undangan.
26.Badan adalah sekumpulan orang dan/ atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha, yang dibentuk oleh pemerintah, masyarakat atau badan hukum lainnya seperti badan usaha swasta, BUMN, BUMD, Lembaga Pemerintah, Organisasi Masyarakat, ataupun yayasan.
27.Tempat usaha adalah tempat untuk melakukan usaha/ kegiatan bagi orang perseorangan, masyarakat, badan usaha, dan badan hukum lainnya dalam suatu wilayah tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.
28.Usaha tertentu adalah usaha yang dilakukan oleh orang perseorangan, masyarakat atau badan hukum yang dilakukan di jalan-jalan, taman, dan tempat-tempat tertentu lainnya seperti pedagang asongan, pedagang kaki lima, usaha barang bekas, usaha hiburan dan/atau pemberi jasa tertentu yang dapat mengganggu aktivitas dan/ atau ketenteraman masyarakat.
29.Tempat Hiburan adalah tempat penyelenggaraan hiburan umum yang dikelola oleh suatu badan/ atau perseorangan pada suatu tempat atau lokasi tertentu dengan bangunan permanen termasuk di dalamnya penyediaan berbagai fasilitas dan jasa penunjang lainnya seperti diskotik, pub, karaoke, panti pijat, klub malam dan/atau sejenisnya.
30.Hewan temak berkaki empat adalah semua hewan peliharaan berkaki empat baik berkuku satu atau lebih yang lazim diternakkan masyarakat berupa sapi, kerbau, kambing, kuda, domba maupun babi. 3 1 . Perjudian adalah permainan di mana pemain bertaruh untuk memilih dari berbagai kemungkinan, sebagai{ bentuk permainan yang bersifat untung-untungan dan Dipindai dengan CamScanner 6 menggunakan media atau alat tertentu, serta juga meliputi segala macam taruhan di mana yang bertaruh tidak terlibat secara Iangsung dalam kegiatan tersebut.
32.Perbuatan maksiat adalah Perilaku atau tindakan yang melanggar hukum moral dan hukum sosial masyarakat yang berlaku. Maksud clan Tujuan