DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 1 Tahun 2023

Nomor
1
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
87

Ringkasan

Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah air minum Tirta Oggan Kab. Ogan Ilir menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ogan Kab. Ogan Ilir, Perusahaan Umum Daerah Air Minum yang selanjutnya disingkat Perumda Air Minum Tirta Ogan adalah Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Ogan Ilir yang bergerak di bidang usaha pengelolaan air minum yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dan tidak terbagi atas saham. Diatur mengenai ketentuan umum, perubahan nama bentuk badan hukum, tempat kedudukan dan kegiatan usaha, modal, penyertaan modal, ogan perumda, satuan pengawas intern, komite audit, dan komite lainnya, perencanaan, operasional, dan pelaporan, penggunaan laba, penugasan pemerintah kepada perumda, evaluasi, restrukturisasi dan perubahan bentuk hukum perumda, penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran perumda, kepailitan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

Isi peraturan

Teks87PDFHirarki

Memuat teks peraturan…