1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
2.Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe B menyelenggarakan Urusan Pemerintah Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sub Urusan Bina Marga, Cipta Karya, Sumber Daya Air, Bina Konstruksi dan Tata Ruang; 4 . Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Tipe A Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan;
5.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum;
6.Dinas Sosial Tipe B menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Sosial;
7.Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
8.Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pertanian sub urusan tanaman pangan, hortikultura, sub urusan perkebunan sub urusan peternakan serta urusan Pemerintahan Bidang Pangan sub urusan ketahanan pangan dan peternakan; 9 . Dinas Lingkungan Hidup Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup; S A L I N A N 4
10.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 1 1. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
12.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah;
13.Dinas Perhubungan Tipe B menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan;
14.Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan lnformatika, Statistik dan Persandian;
15.Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah;
16.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe C menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang penanaman modal, dan perizinan terpadu satu pintu;
17.Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Tipe C menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Olahraga serta urusan bidang Pariwisata;
18.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe C menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan bidang kearsipan;
19.Dinas Perikanan Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang perikanan; dan
20.Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tipe B menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran;