1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
2.Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe B menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum, dan Tata Ruang ;
4.Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, dan Keciptakaryaan;
5.Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketentraman dan ketertiban umum serta sub urusan kebakaran;
6.Dinas Sosial Tipe B menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Sosial;
7.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
8.Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Tipe B menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang pertanian sub urusan tanaman pangan, hortikultura dan sub urusan perkebunan serta urusan bidang pangan;
9.Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang lingkungan hidup dan urusan bidang pertanahan;
10.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
11.Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
12.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah;
13.Dinas Perhubungan, Tipe B menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan;
14.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian;
15.Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah;
16.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe C menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang penanaman modal, dan perizinan terpadu satu pintu;
17.Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata tipe C menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Olahraga serta urusan bidang Pariwisata;
18.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe C menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan bidang kearsipan;
19.Dinas Perikanan dan Peternakan Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang perikanan dan urusan bidang pertanian sub urusan peternakan;