menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban PelaksanaanAnggaranPendapatandan Belanja DaerahTahunAnggaran 2022. 1.Pasal18ayat(6)Undang-UndangDasarNegara Republik IndonesiaTahun1945;
2.Undang-UndangNomor 12Tahun1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1985 Nomor68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312)sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12Tahun1994 tentang Perubahan atasUndang-Undang Nomor 12Tahun1985 tentang Pajak Bumidan Bangunan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3.Undang-Undang Nomor 21Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia..Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988); SALINAN 2
4.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Ogan Kemering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan Kabupaten Ogan Ilir di Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4347);
6.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4355); tentang Republik Lembaran
7.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090); 12.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138); SALINAN 3 13.PeraturanPemerintahNomor66 Tahun2001tentang RetribusiDaerah(Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun2001Nomor 119,TambahanLembaranNegara RepublikIndonesiaNomor4139; 14.PeraturanPemerintahNomor23Tahun2005 tentang PengelolaanKeuanganBadanLayanan Umum(Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun2005Nomor48, TambahanLembaranNegara RepublikIndonesiaNomor 4502)sebagaimana telahdiubahdenganPeraturan PemerintahNomor74Tahun2012 tentang Perubahanatas PengelolaanKeuanganBadanLayananUmum(Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun2012Nomor171, TambahanLembaranNegara RepublikIndonesiaNomor 5340); 15.PeraturanPemerintahNomor55 Tahun2005 tentang Dana Perimbangan(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2005Nomor 137,TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor 4575); 16.PeraturanPemerintahNomor56 Tahun2005 tentangSistem Informasi Keuangan Daerah(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2005Nomor 138,TambahanLembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4576)sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPemerintahNomor65 Tahun 2010 tentang PerubahanatasPeraturanPemerintahNomor56 Tahun 2005 tentang SistemInformasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2010Nomor 110,Tambahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomor 5155); 17.Peraturan PemerintahNomor 8Tahun 2006 tentang Pelaporan KeuangandanKinerjaInstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2006Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4614); 18.Peraturan PemerintahNomor 71Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2010Nomor 123,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 19.Peraturan Pemerintah Nomor 2Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272); 20.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan danAdministratif Pimpinan danAnggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); 21.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178); SALINAN 4 22.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6279}; 23.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 24.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
25.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
26.Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2021 Nomor 8);
27.Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2022 Nomor 7). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN OGAN ILIR dan Menetapkan BUPATI OGAN ILIR MEMUTUSKAN : RAN CAN GAN PERATURAN DAERAH PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2022. Pasal l TENTANG ANGGARAN ANGGARAN