1.Kabupaten adalah Kabupaten Ogan Ilir.
2.Bupati adalah Bupati Ogan Ilir.
3.Pemerintah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten adalah Kepala Kementerian Agama Kabupaten Ogan Ilir.
5.Pengelolaan zakat adalah kegiatan Perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pendataan, pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat.
6.Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.
7.BAZNAS Provinsi adalah BAZNAS Provinsi Sumatera Selatan.
8.Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Ogan Ilir yang selanjutnya disebut BAZNAS Kabupaten adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah yang berwenang melakukan pengelolaan zakat di tingkat Kabupaten Ogan Ilir sesuai dengan kebijakan BAZNAS.
9.Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat untuk membantu BAZNAS dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
10.Unit Pengumpul Zakat yang selanjutnya disingkat UPZ adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS untuk membantu mengumpulkan zakat.
11.Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5508); menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
12.Muzakki adalah Orang atau Badan Usaha yang wajib mengeluarkan zakat.
13.Mustahiq adalah Orang atau Badan yang berhak menerima zakat.
14.Fakir adalah orang yang tidak mempunyai barang yang berharga dan tidak mempunyai kekayaan dan usaha sehingga sangat perlu ditolong keperluannya.
15.Miskin adalah orang yang mempunyai barang yang berharga atau pekerjaan yang dapat menutup sebagian hajatnya tetapi tidak mencukupinya.
16.Amil adalah orang yang ditunjuk untuk mengumpulkan zakat, menyimpannya, membaginya kepada yang berhak dan mengerjakan pembukuannya.
17.Mualaf adalah golongan yang perlu dijinakkan hatinya kepada islam agar lebih memantapkan keyakinannya kepada Islam.
18.Riqab adalah pembebasan budak belian dan usaha menghilangkan segala bentuk perbudakan.
19.Gharimin adalah orang yang mempunyai hutang untuk kemaslahatan dirinya sendiri dalam melaksanakan ketaatan dan kebaikan atau untuk kemaslahatan masyarakat.
20.Sabilillah adalah usaha dan kegiatan perorangan atau badan yang bertujuan untuk menegakkan kepentingan agama atau kemaslahatan umat.
21.Ibnusabil adalah orang lain untuk melintasi diri satu daerah ke daerah lain untuk melakukan perjalanan yang kehabisan bekalnya bukan untuk maksud maksiat tetapi demi kemaslahatan umum yang manfaatnya kembali kepada masyarakat dan agama islam.
22.Nisab adalah jumlah minimal harta kekayaan yang dimiliki seseorang atau badan yang karena itu diwajibkan zakat.
23.Kadar zakat adalah prosentasi besarnya zakat yang harus ditunaikan/diserahkan.
24.Hak Amil adalah bagian tertentu dari zakat yang dapat dimanfaatkan untuk biaya operasional dalam pengelolaan zakat sesuai syariat Islam.