menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten OganIlir tentang Penambahan PenyertaanModalPemerintah Kabupaten OganIlirpadaPT.Bank SumselBabel; 1.Pasal18ayat(6)Undang-UndangDasarNegara Republik IndonesiaTahun1945; 2.Undang-UndangNomor7Tahun1992tentang Perbankan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor3472)sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10Tahun 1998 tentang Perubahan atasUndang-Undang Nomor 7Tahun1992tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790); 3.Undang-Undang Nomor37 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan Kabupaten Ogan Ilir di ProvinsiSumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4347); SALINAN 0 2 4.Undang-UndangNomor1Tahun2004 tentang PerbendaharaanNegara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2004Nomor5,TambahanLembaran Negara RepublikIndonesiaNomor 4355); 5.Undang-UndangNomor23 Tahun2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2014Nomor244,Tambahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomor 5587) sebagaimana telah beberapakalidiubah, terakhir dengan Undang-UndangNomor6Tahun2023 tentang Penetapan PeraturanPemerintahPengganti Undang- UndangNomor2Tahun2022 tentangCiptaKerja menjadi Undang-Undang(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2023Nomor41,Tambahan LembaranNegara RepublikIndonesiaNomor 6856); 6.PeraturanPemerintahNomor54 Tahun2017 tentang Badan UsahaMilikDaerah(Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun2017Nomor305, TambahanLembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6173); 7.PeraturanPemerintahNomor 12Tahun2019 tentang PengelolaanKeuangan Daerah(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2019Nomor42, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6322);
8.Peratu.ran MenteriDalamNegeriNomor52 Tahun 2012 tentangPedomanPengelolaan Investasi Pemerintah Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun2012Nomor 754); 9.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah(Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2020Nomor 1781); 10.Peratu.ranDaerahNomor4Tahun 2022 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (LembaranDaerah Kabupaten OganIlirTahun 2022 Nomor4); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN OGAN ILIR dan Menetapkan BUPATI OGAN ILIR MEMUTUSKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN OGAN ILIR PADA PT. BANK SUMSEL BABEL. SALINAN 3 BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 DalamPeraturan Daerah ini yang dimaksuddengan: 1.KabupatenadalahKabupatenOganIlir 2.Pemerintah KabupatenadalahPemerintah KabupatenOgan Ilir. 3.Bupatiadalah BupatiOganIlir. 4.Dewan PerwakilanRakyatDaerah yang selanjutnyadisingkat denganDPRDadalahDewan Perwakilan RakyatDaerah Kabupaten OganIlirsebagai Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang bertindaksebagaiunsurpenyelenggaraan Pemerintahan DaerahdiKabupaten OganIlir. 5.Perangkat Daerahadalahorganisasiataulembagapada PemerintahDaerah yang bertanggungjawab kepadaKepala Daerah dalam rangkapenyelenggaraanpemerintahandi daerah.
6.UnitKerjaadalahsatuankerjaatasanlangsungsebagai tempatPNSyang bersangkutan melaksanakan tugas dalam organ1sas1. 7.Perseroan TerbatasBank Pembangunan Daerah Sumatera SelatandanBangkaBelitungyang selanjutnya disebut Bank SumselBabeladalahPerseroanyang sahamnyadimilikioleh PemerintahProvinsiSumateraSelatandanPemerintah Kota/Kabupaten se SumateraSelatan. 8.PenyertaanModalDaerah adalahinvestasijangkapanjang daerah kepada Bank SumselBabel.
9.KasUmum Daerah adalah tempat penyimpananuang daerah yang ditentukanolehBupatiuntukmenampung seluruh penerimaandaerah dandigunakanuntukmembayar seluruh pengeluaran daerah. 10.Dividenadalah bagian dari LabaatauPendapatan Bank SumselBabelyang dibagikankepadaparapemegangsaham secaraproporsionalberdasarkan besarnya sahamyang dimiliki.
11.Agioadalahselisih lebihantarahasil penjualansaham pada waktuemisidannilai normalnya. 12.Saham adalah sebuah buktikepemilikan nilaisebuah perusahaan. 13.PemegangSaham adalah pihak yangmemilikisaham pada suatu perusahaan. 14.Sisa Setoran adalahSelisih lebih setoran saham yang belum mencapai hargasatulembar saham.
15.Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah yang selanjutnya disingkatAPBDadalah Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Kabupaten OganIlir. 16.Cutoffadalah perhitungan penyertaan modal saham atas dividen yang dibayarkan.
17.Laporan Keuangan adalah catatan informasi keuangan dari suatu perusahaan pada suatuperiode akuntansi.
18.Sertifikat Saham adalah sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan suatu perusahaan, dan pemegang saham memilikihak klaim atas penghasilan dan aktiva perusahaan.
19.Laba Usaha adalah pendapatan perusahaan dikurangi biaya eksplisit atau biaya akuntansi perusahaan. SALINAN 4 20.KasDaerahadalah tempatpenyimpananUangDaerah yang ditentukanolehgubernur/bupati/walikotauntuk menampung seluruhpenerimaandaerahdanmembayar seluruhpengeluaran daerah. 21.Badan UsahaMilikDaerah yang selanjutnyadisingkatBUMD adalah badanusahayang seluruhatausebagianbesar modalnyadimilikiolehDaerah. 22.Pengawasanadalah pemantauanperilaku,kegiatanatau informasiuntuktujuanmengumpulkaninformasi, memengaruhi, menaungiataumengarahkan. 23.Pembinaanadalahkegiatanyang dilaksanakan secara terencana kepadapenanggung jawabusahadalam rangka memberikan diseminasiperaturanperundang-undangan, bimbingan teknis,penyuluhan,ataubentuklainnyasesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuandanteknologi.
24.Pengendalianadalahproses pengaturanberbagai faktordalam suatuperusahaan, agar pelaksanaan sesuaidengan ketetapan-ketetapan dalam rencana. 25.PenyertaanModalDaerah adalahpengalihan kepemilikan kekayaandaerah yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan daerah yang dipisahkan,untukdiperhitungkan sebagai modal sahamdaerahpadaBadan UsahaMilikDaerahataubadan hukumlainnya.