menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengaturan Tempat Hiburan. Mengingat : 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
2.Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan Kabupaten Ogan Ilir di Provinsi Sumatera Slatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4347);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Maksiat di Kabupaten Ogan Ilir, (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2005 Nomor 34 Seri E);
5.Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pengaturan Operasional Tempat Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2012 Nomor 16). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN OGAN ILIR dan BUPATI OGAN ILIR MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2012 TENTANG PENGATURAN OPERASIONAL TEMPAT HIBURAN. Pasal I Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pengaturan Operasional Tempat Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2012 Nomor 16) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 11 huruf E diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: