1.Kabupaten adalah Kabupaten Ogan Ilir;
2.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir;
3.Bupati adalah Bupati Ogan Ilir;
4.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan;
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Ilir;
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Ilir;
7.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Ogan Ilir;
8.Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan yang selanjutnya disingkat Dinas adalah Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Ogan Ilir;
9.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat;
10.Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja didalamnya dan sampah spesifik;
11.Sampah Sejenis Samah Rumah Tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/ataufasilitas lainnya;
12.Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus;
13.Sumber sampah adalah asal timbulan sampah;
14.Sampah organik adalah sampah yang mengalami pelapukan karena proses alam dan dapat diolah secara spesifik menjadi pupuk organik;
15.Sampah anorganik adalah sampah yang tidak mengalami pelapukan karena proses alam tetapi dapat didaur ulang menjadi bahan lain;
16.Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang dan/atau badan hukum;
17.Badan adalah badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah, persekutuan, firma, koperasi, yayasan atau organisasi sejenis;
18.Penghasil sampah adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah;
19.Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah;
20.Penanganan sampah adalah rangkaian upaya yang meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah;
21.Pemilahan adalah upaya penanganan sampah dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah dan/atau sifat sampah; 4
22.Pengumpulan adalah upaya penanganan sampah dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu;
23.Pengangkutan adalah upaya penanganan sampah dalam bentuk membawa sampah dari sumber dan/atau dari tempat penampungan sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir;
24.Pengolahan adalah upaya penanganan sampah dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi dan jumlah sampah
25.Pemrosesan akhir sampah adalah upaya penanganan sampah dalam bentuk pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman;
26.Tempat penampungan sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu;
27.Tempat pengolahan sampah terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir;
28.Tempat Pengelola SampahReduce, Reuse, danRecycle yang selanjutnya disingkat TPS3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan;
29.Tempat pemrosesan akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan;
30.Penyedia jasa pengelolaan sampah adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan sampah;
31.Sistem tanggap darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengendalian yang meliputi pencegahan dan penanggulangan kecelakaan akibat pengelolaan sampah yang tidak benar;
32.Pelaku usaha atau produsen adalah orang yang menghasilkan, mengimpor, dan/atau mendistribusikan suatu produk dan/atau kemasan produk melalui suatu usaha dan/atau kegiatan;
33.Produk adalah barang dan/atau jasa kebutuhan sehari-hari yang dikonsumsi dan/atau dimanfaatkan orang secara luas;
34.Kemasan adalah wadah dan/atau pembungkus suatu barang;
35.Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang dan lingkungan yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah.
36.Pengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan asas tanggung jawab, berkelanjutan, manfaat, keadilan, kesadaran, kebersamaan, kesehatan, keselamatan, keamanan, ekonomi, gotong royong, transparan dan akuntabilitas.