1.Kabupaten adalah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
2.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
3.Bupati adalah Bupati Ogan Komering Ulu.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
5.Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu.
6.Anggota DPRD adalah Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu.
7.Sekretariat DPRD adalah Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu.
8.Sekretaris DPRD adalah Sekretaris DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu.
9.Peraturan Daerah, yang selanjutnya disebut Perda adalah Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu.
10.Peraturan Bupati, yang selanjutnya disebut Perbup adalah Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu.
11.Kedudukan Protokoler adalah kedudukan yang diberikan kepada seseorang untuk mendapatkan penghormatan, perlakuan, dan tata tempat dalam acara resmi atau pertemuan resmi.
12.Protokol adalah serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sehubungan dengan penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan atau masyarakat.
13.Acara resmi adalah acara yang bersifat resmi yang diatur dan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah atau Lembaga Perwakilan Daerah, dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu, dihadiri oleh pejabat negara, pejabat pemerintah, pejabat pemerintah provinsi, pejabat pemerintah kabupaten serta undangan lainnya.
14.Tata upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam acara kenegaraan dan acara resmi.
15.Tata tempat adalah aturan mengenai urutan tempat bagi pejabat negara, pejabat pemerintah, pejabat pemerintah provinsi, pejabat pemerintah kabupaten, dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi.
16.Tata penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi pejabat negara, pejabat pemerintah, pejabat pemerintah provinsi, pejabat pemerintah kabupaten dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi.
17.Uang representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD.
18.Tunjangan Keluarga adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang besarnya sama dengan tunjangan keluarga bagi pegawai aparatur sipil Negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
19.Tunjangan Beras adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang besarnya sama dengan tunjangan beras bagi pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
20.Uang paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam menghadiri dan mengikuti rapat-rapat dinas.
21.Tunjangan jabatan adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
22.Tunjangan alat kelengkapan adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekertaris, Anggota Badan Musyawarah, Komisi, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
23.Tunjangan alat kelengkapan lain adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekertaris, Anggota dalam panitia khusus yang tidak bersifat tetap yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna untuk membahas hal bersifat tertentu dan khusus.
24.Tunjangan Komunikasi Intensif, selanjutnya disebut TKI adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD.
25.Tunjangan reses adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD setiap melakukan reses.
26.Tunjangan kesejahteraan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan bagi pimpinan DPRD, belanja rumah tangga bagi Pimpinan DPRD, dan tunjangan transportasi bagi Anggota DPRD.
27.Uang jasa pengabdian adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakahiri masa tugasnya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
28.Dana Operasional DPRD adalah dana yang diberikan setiap bulan kepada Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD sehari-hari.
29.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu.