1.Warga Negara Indonesia Rp.0,-
2.Warga Negara Asing Rp.O,- E. Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Perceraian :
1.Warga Negara Indonesia Rp. O,-
2.Warga Negara Asing Rp.O, - F. Pencatatan dan Penerbitan Akta Perceraian yang melebihi jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap:
1.Warga Negara Indonesia Rp.0,-
2.Warga Negara Asing Rp.O,- G. Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Perceraian kedua dan seterusnya (gross): aa
1.Warga Negara Indonesia Rp.0,- f
2.Warga Negara Asing Rp.0,- H. Penerbitan Salinan Akta Perceraian : Tg |
1.Warga Negara Indonesia Rp.0,- — Ep | |
2.Warga Negara Asing Rp.0,- 1» “1. Pencatatan dan Penerbitan: Kutipan “Akta Pengakuan atau | Pengesahan Anak : pa : “1. Warga Negara Indonesia Rp.O,- - 2. Warga Negara Asing Rp.O,- .J. Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Pengakuan atau. Pengesahan Anak kedua dan seterusnya:
1.Warga Negara Indonesia Rp.0,-
2.Warga Negara Asing Rp.0,- K. Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Pengangkatan Anak :
1.Warga Negara Indonesia Rp.O,-
2.Warga Negara Asing Rp.O,- L. Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Pengangkatan Anak yang melebihi waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal keputusan Pengadilan mempunyai hukum tetap:
1.Warga Negara Indonesia Rp.0,- | .2. Warga Negara Asing Rp.0,- M. Pencatatan perubahan nama Rp.O,- | N. Penerbitan Salinan Akta Pengakuan atau Pengesahan Anak :
1.Warga Negara Indonesia Rp. O,- | 2. Warga Negara Asing Rp.0,- | 'O. Penerbitan Salinan Akta Pengakuan Anak :
1.Warga Negara Indonesia Rp.O,- |
2.Warga Negara Asing Rp.O,- P. Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kematian :
1.Warga Negara Indonesia Rp.0,-
2.Warga Negara Asing Rp.O,- k n MEA MAL NUN “0 - AA LA AMA RA H-. O. Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kematian duplikat Gros kedua dan seterusnya: : 1. Warga Negara Indonesia Rp.O,-.
2.Warga Negara Asing 3 R. Penerbitan Salinan Akta Kematian :
1.Warga Negara Indonesia Rp.O,- 2. Warga Negara Asing Rp.0,-av Pasal II | Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu.” 0 — || | | Ditetapkan di Baturaja Tg | pada tanggal, 4 Januari 2014 PJ. BUPATI OGAN KOMERING ULU, AULAN AKLIL Diundangkan di Baturaja pada tanggal. 4 Januari 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN OGAN KOMERING ULU, MARWAN SOBRIE LEMBARAN DAERAH KABUPATEN OGAN KOMERING ULU "TAHUN 2016 NOMOR1 ! NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN OGAN KOMERING ULU, — PROVINSI SUMATERA SELATAN : (14/OKU/2015) |