1.Kabupaten adalah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
2.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
3.Bupati adalah Bupati Ogan Komering Ulu.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran.
6.Satuan Kerja Pengelo1a Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaranj barang.
7.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
8.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah. 4
9.Pengguna Anggaran adalah pemegang kewenangan pengguna anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
10.Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitasnya sebagai Bendahara Umum Daerah.
11.Bendahara Pengeluaran PPKD adalah bendahara pengeluaran yang mengelola belanja bunga, belanja subsidi, belanja bantuan keuangan, belanja tidak terduga dan pengeluaran pembiayaan.
12.Inspektorat adalah Inspektorat daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
13.Program adalah penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumberdaya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai misi SKPD.
14.Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya : baik yang berupa personil (sumberdaya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barangj jasa;
15.Badan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disebut BKADadalah Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
16.Badan Penanggulangan Bencana Daerah se1anjutnya disingkat BPBD adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
17.Tanggap Darurat Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak ! ~ruk yang ditimbulkan yang meliputi kegiatan penyelamatan dan ,zlIt (eva~uasi korban, harta benda .pemenuhan kebutuhan d~sar, (perhndungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan serta pemuhhan prasarana dan sarana.
18.Belanja Tidak Terduga adalah merupakan belanja untuk mendanai kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan terjadi berulang, seperti kebutuhan tanggap darurat bencana, penanggulangan bencana alam, bencana sosial, penanganan kebakaran dan kebutuhan mendesak lainnya yang tidak tertampung dalam bentuk program dan kegiatan, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup.
19.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam danj atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak ps.ikologis.
20.Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam an tara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
21.Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror. 5 BABII RUANGLINGKUPDANASAS UMUM Pasa12 Ruang lingkup pengelolaan belanja tidak terduga meliputi penganggaran, pelaksanaan, pertanggungjawaban, pelaporan dan pengawasan belanja tidak terduga.