menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Uly pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dari Bangka Belitung Tahun Anggaran ' 2015. SALINAN | N Ke n Pa Na Mengingat Menetapkan mma Ka tan SA do en s « da 2. pan Ka KEOam . Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik . Indonesia Tahun 1945, : : 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang pembentukan. Daerah Tingkst II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran — Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Negara Republik. Indonesia Nomor 1821 Ip : Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan 1g Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014. 'Nomor 244, “ambahan Lembaran Negara Republik Indonesia .. Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali, diubah terakhir 3. dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679): Ta Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ter tang 4. Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1578), Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik -Indonesia Tahun 2011 Nomor 310): « Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita — Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754), . Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2008 ' . Nomor 9). . “Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN OGAN KOMERING ULU dan. ! BUPATI OGAN KOMERING ULU MEMUTUSKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN OGAN KOMERING ULU PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA SELATAN DAN BANGKA BELITUNG TAHUN ANGGARAN 2015. .. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang ' Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam “Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang 5. 6. 7. teTelonsutani NA RAN RA .— .—— — mane na - 2—— 0 1. 2 3. 4 Tr. : . BABI “ KETENTUAN