menetapkan Peraturan Daerah - tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Parkir. De Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik | Indonesia Tahun 1945, aa | : '2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun '- 1959 tentang - Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821), .. | NN Ka | NN Ba,
3.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas | dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran ' Negara — Republik Indonesia Nomor 5025):
4.Undang-Undang . Nomor 23 Tahun ' 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang TP YO Pr & Aa 9 2» Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang . Nomor : 23 “Tahun 2014 tentang : Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679): |
5.Peraturan Pemerintah Nomor 79 'Tahun 2013 tentkng Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahuri 2013 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5468):
6.Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 1593 tentang Fasilitas Parkir Untuk Umuri, |
7.Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 1994 tentang Tata Cara Parkir Kendaraan Bermotor di Jalan, :
8.Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomgrr : 3 ' Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Parkir (Lembaran r Daerah : Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2013 .Nomor 3). : Tea 3 nh N Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN OGAN KOMERING ULU BUPATI OGAN KOMERING ULU dan MEMUTUSKAN: | Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTAN G PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN OGAN KOMERING ULU NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN PARKIR. n Pasal 1 “ Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Utu Nomor3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2013 Nomor 3), disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 16A dan Pasal 16B yang berbunyi sebagai berikut: