1.Kabupaten adalah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
2.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
3.Bupati adalah Bupati Ogan Komering Ulu.
4.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Ogan Komering Ulu.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu.
6.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
7.Dinas adalah dinas teknis yang berwenang di bidang penanganan perdagangan dan pasar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
8.Kepala Dinas adalah Kepala dinas teknis yang berwenang di bidang penanganan perdagangan dan pasar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
9.Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
10.Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu yang selanjutnya disingkat RTRW adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
11.Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang RTRW yang dilengkapi dengan peraturan zonasi.
12.Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
13.Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan, mall, super mall, plasa, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya.
14.Pasar Tradisional adalah Pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta berupa tempat usaha yang berbentuk toko, kios, los yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan melalui proses jual beli barang dagangan dengan tawar menawar.
15.Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal, yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang.
16.Pertokoan adalah kompleks toko atau deretan toko yang masing-masing dimiliki dan dikelola oleh perorangan atau badan usaha.
17.Mall atau Super Mall atau Plasa adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan perdagangan, rekreasi, restorasi dan sebagainya yang diperuntukkan bagi kelompok, perorangan, perusahaan, atau koperasi untuk melakukan penjualan barang-barang dan/atau jasa yang terletak pada bangunan/ruangan yang berada dalam suatu kesatuan wilayah/tempat.
18.Pusat Perdagangan (Trade Centre) adalah kawasan pusat jual beli barang kebutuhan sehari-hari secara grosir dan eceran serta jasa yang didukung oleh sarana yang lengkap yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha.
19.Toko adalah tempat usaha atau bangunan yang digunakan untuk menjual barang dan/atau jasa secara langsung dan terdiri dari hanya satu penjual.
20.Toko Modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, departemen store, hypermarket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.
21.Toko Serba Ada adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan berbagai macam barang kebutuhan rumah tangga dan kebutuhan sembilan bahan pokok yang disusun dalam bagian yang terpisah-pisah dalam bentuk kounter secara eceran.
22.Minimarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan sehari- hari secara eceran langsung kepada konsumen dengan cara pelayanan mandiri (swalayan).
23.Jaringan Minimarket adalah pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha dibidang minimarket melalui satu kesatuan manajemen dan sistem pendistribusian barang ke outlet yang merupakan jaringannya.
24.Supermarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan rumah tangga termasuk kebutuhan sembilan bahan pokok secara eceran dan langsung kepada konsumen dengan cara pelayanan mandiri.
25.Hypermarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan rumah tangga termasuk kebutuhan sembilan bahan pokok secara eceran dan langsung kepada konsumen, yang di dalamnya terdiri atas pasar swalayan, toko modern dan toko serba ada, yang menyatu dalam satu bangunan yang pengelolaanya dilakukan secara tunggal.
26.Kios adalah bangunan permanen maupun tidak permanen, dibangun merupakan bagian dari los dan dibatasi dengan sekat.
27.Los adalah bangunan tetap di dalam lingkungan pasar, beratap tanpa dinding yang penggunaannya terbagi dalam petak-petak dan dipergunakan untuk berjualan barang dan atau jasa.
28.Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional, Izin Usaha Pusat Perbelanjaan dan Izin Usaha Toko Modern adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
29.Pembinaan adalah segala upaya Pemerintah Daerah dalam menjaga keberlangsungan pasar tradisional, usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dari persaingan yang tidak sehat.
30.Pemberdayaan adalah segala upaya pemerintah daerah dalam melindungi pasar tradisional, usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi agar tetap eksis dan mampu berkembang menjadi suatu usaha yang lebih berkualitas baik dari aspek manajemen dan fisik/tempat agar dapat bersaing dengan Toko Modern.
31.Penataan adalah segala upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mengatur dan menata keberadaan dan pendirian pasar modern di suatu daerah, agar tidak merugikan dan mematikan pasar tradisional, usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang ada.
32.Kemitraan adalah kerjasama usaha antar usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dengan usaha skala besar disertai dengan pembinaan dan pengembangan yang dilakukan oleh penyelenggara usaha skala besar, dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
33.Koperasi adalah koperasi para pedagang di lingkungan pasar.
34.Sektor Informal adalah unit usaha berskala kecil yang menghasilkan dan mendistribusikan barang dan jasa tanpa melalui izin operasional dengan tujuan utama untuk menciptakan kesempatan kerja dan penghasilan bagi dirinya sendiri dengan tidak memiliki tempat berjualan yang menetap.
35.Ketertiban Keamanan Pasar adalah suatu kondisi atau keadaan yang mencerminkan suasana tertib, aman dan teratur serta disiplin yang harus tercermin pada lingkungan pasar dan tempat-tempat penjualan umum.
36.Renovasi adalah pembangunan baru dari bangunan lama yang sudah berdiri.
37.Relokasi adalah memindahkan lokasi pasar ke lokasi baru sesuai dengan tuntutan rencana pemanfaatan ruang.
38.Jalan Arteri adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata–rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna.
39.Jalan Kolektor adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata–rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.
40.Jalan Lokal adalah jumlah jalan umum yang berfungsi untuk angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata–rata rendah, dan jumlah jalan masuk dibatasi.
41.Jalan Lingkungan adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata–rata rendah.
42.Sistem Jaringan Jalan Primer adalah sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan barang dan jasa untuk pengembangan semua wilayah di tingkat nasional, dengan menghubungkan semua simpul jasa distribusi yang berwujud pusat-pusat kegiatan.
43.Sistem Jaringan Jalan Sekunder adalah sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk masyarakat di dalam kawasanperkotaan.