1.Kabupaten adalah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
2.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
3.Bupati adalah Bupati Ogan Komering Ulu.
4.Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, masyarakat, akademisi, organisasi profesi, dunia usaha, media massa, lembaga swadaya masyarakat, dan mitra pembangunan, yang terkait dengan pembangunan pangan dan gizi.
5.Lembaga Sosial atau Lembaga Ekonomi Masyarakat adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Daerah dalam memberdayakan dan memberikan pelayanan sosial kepada masyarakat, termasuk didalamnya adalah Kelompok Tani, Nelayan, Koperasi, Lembaga swadaya masyarakat, Pondok Pesantren dan Asosiasi Kemasyarakatan lainnya.
6.Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
7.Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat untuk dapat hidup sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan.
8.Cadangan Pangan Pemerintah Daerah adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
9.Cadangan pangan masyarakat adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh masyarakat di tingkat pedagang, komunitas, dan rumah tangga.
10.Keadaan Darurat adalah keadaan kritis tidak menentu yang mengancam kehidupan sosial masyarakat yang memerlukan tindakan serba cepat dan tepat diluar prosedur biasa.
11.Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, tanah longsor, dan bencana alam lainnya.
12.Paceklik yang berkepanjangan adalah musim kekurangan pangan yang berkepanjangan sehingga merupakan masa sulit dalam penyediaan bahan pangan di suatu wilayah tertentu, termasuk pada periode terjadinya ketidakseimbangan yang besar antara penyediaan dan kebutuhan.
13.Rawan pangan adalah kondisi suatu daerah, masyarakat atau rumah tangga yang tingkat ketersediaan dan keamanan pangannya tidak cukup untuk memenuhi standar kebutuhan fisiologis bagi pertumbuhan dan kesehatan masyarakat.
14.Rawan Pangan Transien adalah suatu keadaan rawan pangan yang bersifat mendadak dan sementara, yang disebabkan oleh perbuatan manusia (penebangan liar yang menyebabkan banjir atau karena konflik sosial), maupun karena alam berupa berbagai musibah yang tidak dapat diduga sebelumnya, seperti: bencana alam (gempa bumi, gunung meletus, banjir bandang, tsunami).
15.Rawan Pangan Kronis adalah ketidakmampuan rumahtangga untuk memenuhi standar minimum kebutuhan pangan anggotanya pada periode yang lama karena keterbatasan kepemilikan lahan, asset produktif dan kekurangan pendapatan.
16.Kerawanan Pangan Pasca Bencana adalah kondisi adanya ancaman terhadap kecukupan dan ketersediaan pangan sebagai akibat dari Bencana yang berdampak luas dan tidak dapat segera diatasi.
17.Gejolak harga adalah kenaikan harga di tingkat konsumen mencapai lebih dari 25% dari harga normal dan berlangsung selama 7 (tujuh) hari (dalam implementasinya akan disesuaikan dengan kondisi daerah).
18.Kelompok sasaran adalah orang, rumah tangga dan/atau sekelompok orang yang terkena dampak kerawanan pangan.
19.Tim pelaksana penyaluran cadangan pangan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu selanjutnya disebut Tim Pelaksana adalah tim yang dibentuk oleh Bupati untuk menyalurkan cadangan pangan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu.