1.Kabupaten adalah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
2.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
3.Bupati adalah Bupati Ogan Komering Ulu.
4.Dinas Pemuda dan Olahraga yang selanjutnya disingkat Dispora adalah organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan keolahragaan.
5.Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan.
7.Perencanaan Keolahragaan adalah rangkaian kegiatan yang sistematik, terukur, terpadu, bertahap, berjenjang dan berkelanjutan dalam rangka mencapai tujuan Keolahragaan.
8.Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.
9.Penyelenggaraan Keolahragaan adalah proses sistematik yang melibatkan berbagai aspek Keolahragaan dan pemangku kepentingan secara terpadu dan berkelanjutan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi dan pengawasan dalam rangka mencapai tujuan Keolahragaan.
10.Pelaku Olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan olahraga yang meliputi pengolahraga, Pembina olahraga, dan tenaga Keolahragaan.
11.Pengolahraga adalah orang yang berolahraga dalam usaha mengembangkan potensi jasmani, rohani dan sosial.
12.Pelatih Olahraga adalah seseorang yang memiliki kompetensi dan sertifikasi melatih dan diserahi tugas melatih olahragawan untuk cabang olahraga tertentu.
13.Olahragawan Berprestasi adalah olahragawan yang telah mencapai prestasi tertentu, yang dibuktikan dengan sertifikat dan/atau penghargaan.
14.Pembina Olahraga adalah orang yang memiliki minat dan pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan manajerial, dan/atau pendanaan yang didedikasikan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan olahraga.
15.Tenaga Keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga.
16.Olahragawan adalah pengolahraga yang mengikuti pelatihan secara teratur dan kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk mencapai prestasi.
17.Pembinaan dan Pengembangan adalah usaha sadar yang dilakukan secara sistematis untuk mencapai tujuan Keolahragaan.
18.Peningkatan Prestasi adalah upaya yang dilakukan untuk meningkatkan prestasi olahraga.
19.Prestasi adalah hasil upaya maksimal yang dicapai olahragawan atau kelompok olahragawan (tim) dalam kegiatan olahraga.
20.Olahraga Pendidikan adalah pendidikan jasmani dan olahraga yang dilaksanakan sebagai bagian proses pendidikan yang teratur dan berkelanjutan untuk memperoleh pengetahuan, kepribadian, keterampilan, kesehatan, dan kebugaran jasmani.
21.Olahraga Rekreasi adalah olahraga yang dilakukan oleh masyarakat dengan kegemaran dan kemampuan yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi dan nilai budaya masyarakat setempat untuk kesehatan, kebugaran, dan kegembiraan.
22.Olahraga Prestasi adalah olahraga yang membina dan mengembangkan olahragawan secara terencana, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan.
23.Olahraga Disabilitas adalah olahraga yang dilakukan oleh masyarakat yang berkebutuhan khusus.
24.Kejuaraan Olahraga adalah kegiatan pertandingan/ perlombaan yang memperebutkan gelar juara untuk 1 (satu) jenis cabang olahraga.
25.Orang adalah seseorang, orang perorangan, kelompok orang, dan kelompok masyarakat.
26.Mantan/Purna Atlet Berprestasi adalah seseorang yang mewakili Daerah pernah sebagai juara Daerah, Nasional dan Internasional pada bidang cabang olahraga tertentu.
27.Pariwisata Olahraga adalah sebuah bentuk kombinasi antara kegiatan olahraga dan perjalanan yang bertujuan untuk berolahraga, menonton olahraga, dan melakukan atraksi-atraksi olahraga.