DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 7 Tahun 2016

Nomor
7
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
113

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tanda daftar usaha pariwisata dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang selanjutnya disingkat TDUP adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa usaha pariwisata yang dilakukan oleh pengusaha telah tercantum di dalam daftar usaha pariwisata. Diatur tentang daftar usaha pariwisata, usaha pariwisata, masa berlaku, sistem dan prosedur, hak dan kewajiban, pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.

Isi peraturan

Teks113PDFHirarki

Memuat teks peraturan…