1.Kabupaten adalah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
2.Bupati adalah Bupati Ogan Komering Ulu.
3.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
4.Dinas Kependudukan dan Penacatatan Sipil adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu.
5.Instansi Vertikal adalah Perangkat dari Kementrian atau Lembaga Pemerintah Non Kementrian yang mempunyai lingkungan di wilayah yang bersangkutan.
6.Instansi Pelaksana adalah Perangkat Kabupaten yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan.
7.Camat adalah camat dilinkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
8.Lurah adalah Lurah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
9.Kepala Desa adalah Kepela Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
10.Rukun Tetangga dan Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RT dan RW adalah RT dan RW di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
11.Biodata Penduduk adalah Keterangan yang berisi elemen data tentang jati diri, Informasi dasar serta riwayat perkembangan dan perubahan keadaan yang dialami oleh penduduk sejak saat kelahiran.
12.Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penertiban dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilny untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
13.Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan adalah penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu.
14.Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang- orang bangsa indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai warga Negara Indonesia. 4
15.Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.
16.Penduduk adalah WNI dan orang Aisng yang masuk secara sah serta bertempat tinggal di Daerah sesusi dengan Peraturan Perundang- undangan yamg berlaku.
17.Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang ditertibkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Pendudukan dan Pencatatan Sipil.
18.Data Kependudukan adalah data perseorangan dan / atau data keseluruhan (agregat) yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
19.Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
20.Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penertiban atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan / atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
21.Nomor Induk Kependudukan, yang selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
22.Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK, adalah kartu Identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
23.Kartu Tanda Penduduk Elektronik selanjutnya disingkat KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi CIP yang merupakan Identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana.
24.Pencatatan Sipil adalah Pencatatan Peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
25.Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat Daerah yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
26.Peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kamatian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan staus kewarganegaraan.
27.Izin Tinggal terbatas adalah izin tinggal yang diberikan Kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
28.Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5
29.Petugas Rahasia Khusus adalah petugas reserse dan petugas intelejen yang melakukan tugas khusus diluar daerah domisilinya.
30.Petugas Registrasi adalah pegawai yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting serta pengelolaan dan penyajian data kependudukan di desa / kelurahan.
31.Kantor Urusan Agama Kecamatan, yang selanjutnya disingkat KUA kecamatan adalah satuan yang melaksanakan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk pada tingkat kecamatan bagi penduduk yang beragama islam.
32.Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, yang selajutnya disingkat SIAK adalah Sistem Informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat penyelenggara dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai satu kesatuan.
33.Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disebut penduduk Rentan Adminduk adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen penduduk yang disebabkan oleh bencana alam dan bencana sosial.
2.Ketentuan Pasal 4 huruf g diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :