1.Kabupaten adalah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
2.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
3.Bupati adalah Bupati Ogan Komering Ulu Selatan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
5.Sekretaris Daerah yang selanjutnya disingkat Sekda adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
6.Sekretaris DPRD yang selanjutnya disingkat Sekwan adalah Sekretaris DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
7.Bagian Hukum adalah Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
8.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dengan Persetujuan bersama Bupati Ogan Komering Ulu Selatan.
9.Peraturan Bupati yang selanjutnya disebut Perbup adalah Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan.
10.Peraturan Bersama Kepala Daerah yang selanjutnya disingkat PB KDH adalah peraturan yang ditetapkan oleh Bupati Ogan Komering Ulu Selatan bersama Gubernur dan/atau Bupati/Walikota.
11.Pimpinan DPRD adalah Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
12.Peraturan DPRD adalah peraturan yang ditetapkan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
13.Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final. 3
14.Pembentukan Produk Hukum Daerah adalah pembuatan peraturan perundang-undangan daerah yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan.
15.Produk Hukum Daerah adalah produk hukum berbentuk peraturan meliputi Perda, Perbup, PB KDH, Peraturan DPRD dan berbentuk keputusan meliputi Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
16.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah sekretariat, dinas, badan, dan kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
17.Pimpinan SKPD adalah Pejabat Eselon II dan/atau Eselon III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
18.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Kabupaten dan DPRD, dan ditetapkan dengan Perda.
19.Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
20.Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu rancangan Perda sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
21.Badan Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Balegda adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna DPRD.
22.Pengundangan adalah penempatan produk hukum daerah dalam Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.
23.Klarifikasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap Perda, Perkada dan Peraturan DPRD untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
24.Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan Perda dan rancangan Perbup untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi.
25.Bertentangan dengan kepentingan umum adalah kebijakan yang menyebabkan terganggunya kerukunan antar warga masyarakat, terganggunya akses terhadap pelayanan publik, terganggunya ketentraman dan ketertiban umum, terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan/atau diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar golongan, dan gender.