Rp 4.000.000.000,00 Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, terdiri dari : Ringkasan Perubahan APBD; Ringkasan Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintah Daerah dan Organisasi SKPD; Rincian Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; Rekapitulasi perubahan belanja menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi SKPD, Program dan Kegiatan; Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; Daftar Perubahan Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan; Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini; Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.