1.Kabupaten adalah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
2.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
3.Bupati adalah Bupati Ogan Komering Ulu Selatan.
4.Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten.
7.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Dusun adalah bagian wilayah dalam Desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan Pemerintahan Desa.
9.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa yang dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
10.Pemerintahan Desa adalah penyelengaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
11.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
12.Musyawarah Desa adalah musyawarah yang diselenggarakan oleh BPD khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu.
13.Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
14.Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam Penyusunan Kebijakan dan koordinasi yang diwadahi oleh Sekretaris Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk Pelaksanaan Teknis dan Unsur Kewilayahan.
15.Lembaga Kemasyarakatan adalah Lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat.
16.Panitia pemilihan Kepala Desa tingkat desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa.
17.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintahan Daerah.
18.Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu.
19.Pejabat yang berwenang adalah Pejabat yang berhak mengangkat dan memberhentikan Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa.
20.Pegawai Negeri adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku diangkat oleh Pejabat yang berwenang dan disertai tugas dalam sesuatu jabatan negeri atau sesuatu tugas negeri lainnya yang ditetapkan atau digaji menurut Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
21.Panitia pemilihan Kepala Desa tingkat kabupaten yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kabupaten adalah panitia yang dibentuk Bupati pada tingkat Kabupaten dalam mendukung pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
22.Pemilih adalah penduduk desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa.
23.Hak Pilih adalah hak yang dimiliki pemilih untuk menentukan sikap pilihannya.
24.Calon Kepala Desa adalah bakal calon Kepala Desa yang ditetapkan oleh panitia pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa.
25.Calon Kepala Desa terpilih adalah calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
26.Penjaringan adalah suatu upaya yang dilakukan oleh Panitia Teknis untuk mendapatkan Bakal Calon dari warga masyarakat Desa setempat.
27.Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan baik dari segi administrasi, pengetahuan maupun kepemimpinan para Bakal Calon.
28.Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disebut DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru.
29.Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara.
30.Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disebut DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kepala Desa.
31.Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Calon Kepala Desa untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.
32.Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
33.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana Keuangan Pemerintahan Desa.
34.Tersangka adalah saat seorang dinyatakan tersangka berarti sudah ada bukti permulaan bahwa dia patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
35.Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili disidang pengadilan.
36.Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
37.Hari adalah hari kerja.