1.Dinas Pendidikan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan;
2.Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
4.Dinas Sosial Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial;
5.Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta bidang Pertanahan;
6.Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat sub urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum, dan sub urusan kebakaran;
7.Dinas Lingkungan Hidup Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup;
8.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
9.Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ;
10.Dinas Perhubungan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan;
11.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, bidang statistik dan bidang persandian;
12.Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan;
13.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal;
14.Dinas Kepemudaan dan Olahraga Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olahraga;
15.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa;
16.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan Kearsipan;
17.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
18.Dinas Ketahanan Pangan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pangan;
19.Dinas Perikanan dan Peternakan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perikanan dan Peternakan;
20.Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata;
21.Dinas Pertanian Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Tanaman Pangan, Perkebunan, Holtikultura dan Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian.