1.Kabupaten aclalah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur;
2.Pemerintah Kabupaten aclalah Pemerintah Kabupaten Ogan homering Ulu Timur; «^.
3.Bupati adalah Bupati Ogan Komering Ulu Timur;
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur;
5.Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur;
6.Dinas Pertambangan dan Energi adalah Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur;
7.Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur;
8.Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga adalah Dinas Pekerjaan Urnum Bina Marga Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur;
9.Satuan Polisi Pamong Praja adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur;
10.Polisi Resort yang selanjutnya disebut POLRES aclalah Polis, Resort Ogan Komering Ulu Timur
11.Bagian Hukum adalah Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur;
12.Rekening Kas Umun Daerah adalah Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur; 13,Badan adalah sekumpulan orang clan/atau modal yang mei upakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Comanditer, Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama clan dalam bentuk apapun, firma, kongsi koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif clan bentuk usaha tetap;
14.Jalan adalah Prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap clan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air serta di atas permukaan air, keeuali jalan kereta api, jalan lori clan jalan kabel;
15.Jalan Kabupaten adalah merupakan jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak termasuk dalam jalan nasional dan jalan provinsi, yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antar ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, an tar pusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten;
16.Jalan Desa adalah merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan clan/atau antar permukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan;
17.Pengangkutan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan batubara dari daerah tambang dan/atau tempa' pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan. IS. Kelebihan muatan adalah jumlah berat muatan mobil angkutan batubara , yang diangkut meiebihi yang diizinlcan. /
19.Denda adalah rhlai yang harus dibayar atas pelanggaran angkutan barang yang membawa muatan lebih atau kelebihan muatan.
20.Mat Penimbangan adalah seperangkat alat untuk menimbang kendaraan bermotcr yang dapat dipasang secara tetap (statis) atau alat yang dapat dipindah-pindahkan yang digunakan untuk mengetahui berat kendaraan berserta muatannya. 21.Jumlah Beiat yang diperbolehkaan aclalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya a