a.Pendapatan pajak daerah - Semula Rp. 14.766.900.000,00 - Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00 - Jumlah Pendapatan pajak daerah setelah perubahan Rp. 14.766.900.000,00
b.Hasil retribusi daerah - Semula Rp. 9.756.463.600,00 - Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00 - Jumlah Hasil retribusi daerah setelah perubahan Rp. 9.756.463.600,00
c.Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan - Semula Rp. 750.000.000,00 - Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00 - Jumlah Hasil pengelolaan kekayaan daerah Rp. 750.000.000,00 yang dipisahkan setelah perubahan
d.Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah - Semula Rp. 27.984.600.000,00 - Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00 - Jumlah Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah Rp. 27.984.600.000,00 setelah perubahan
2.Dana Perimbangan yang dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) pada huruf (b) terdiri dari :
a.Bagi hasil pajak & Bukan Pajak - Semula Rp. 187.294.194.886,00 - Bertambah/(Berkurang) Rp. (31.729.870.052,00) - Jumlah Bagi hasil pajak & Bukan Pajak setelah perubahan Rp. 155.564.324.834,00
b.Dana Alokasi Umum...
c.Dana Alokasi Umum - Semula Rp. 693.714.985.000,00 - Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00 - Jumlah Dana Alokasi Umum setelah perubahan Rp. 693.714.985.000,00
d.Dana Alokasi Khusus - Semula Rp. 66.409.980.000,00 - Bertambah/(Berkurang) Rp. 74.802.810.000,00 - Jumlah Dana Alokasi Khusus setelah perubahan Rp. 141.212.790.000,00
3.Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah yang dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) pada huruf (c) terdiri dari :
a.Pendapatan hibah - Semula Rp. 1.250.000.000,00 - Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00 - Jumlah Pendapatan hibah setelah perubahan Rp. 1.250.000.000,00
b.Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya - Semula Rp. 30.926.805.100,00 - Bertambah/(Berkurang) Rp. 24.994.879.849,00 - Jumlah Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Rp. 55.921.684.949,00 Pemerintah Daerah Lainnya setelah perubahan
c.Dana Penyesuaian dan otonomi khusus - Semula Rp. 157.805.792.000,00 - Bertambah/(Berkurang) Rp. (347.300.000,00) - Jumlah Dana Penyesuaian dan otonomi khusus Rp. 157.458.492.000,00 setelah perubahan
d.Bantuan keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya - Semula Rp. 49.041.911.000,00 - Bertambah/(Berkurang) Rp. (44.734.711.000,00) - Jumlah Bantuan keuangan dari Provinsi atau Rp. 4.307.200.000,00 Pemerintah Daerah Lainnya setelah perubahan
e.Dana Desa - Semula Rp. 0,00 - Bertambah/(Berkurang) Rp. 81.680.235.000,00 - Jumlah Dana Desa setelah perubahan Rp. 81.680.235.000,00
4.Belanja Tidak Langsung yang dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) pada huruf (a) terdiri dari :
a.Belanja Pegawai - Semula Rp. 600.386.357.213,00 - Bertambah/(Berkurang) Rp. 3.931.479.454,00 - Jumlah Belanja Pegawai setelah perubahan Rp. 604.317.836.667,00
b.Belanja subsidi - Semula Rp. 1.200.000.000,00 - Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00 - Jumlah Belanja subsidi setelah perubahan Rp. 1.200.000.000,00
c.Belanja Hibah...
d.Belanja hibah - Semula Rp. 56.548.304.055,00 - Bertambah/(Berkurang) Rp. 20.202.854.585,00 - Jumlah Belanja hibah setelah perubahan Rp. 76.751.158.640,00
e.Belanja Bantuan Sosial - Semula Rp. 3.127.957.000,00 - Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00 - Jumlah Belanja Bantuan Sosial setelah perubahan Rp. 3.127.957.000,00
f.Belanja bantuan keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa - Semula Rp. 117.882.991.000,00 - Bertambah/(Berkurang) Rp. 52.839.524.000,00 - Jumlah Belanja bantuan keuangan kepada Rp. 170.722.515.000,00 Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa setelah perubahan
g.Belanja tidak terduga - Semula Rp. 1.000.000.000,00 - Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00 - Jumlah Belanja tidak terduga setelah perubahan Rp. 1.000.000.000,00
5.Belanja Langsung yang dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) pada huruf (b) terdiri dari :
a.Belanja pegawai - Semula Rp. 16.621.748.500,00 - Bertambah/(Berkurang) Rp. (2.666.211.100,00) - Jumlah Belanja pegawai setelah perubahan Rp. 13.955.537.400,00
b.Belanja barang/jasa - Semula Rp. 283.519.067.403,00 - Bertambah/(Berkurang) Rp. 821.778.036,03 - Jumlah Belanja barang/jasa setelah perubahan Rp. 284.340.845.439,03
c.Belanja modal - Semula Rp. 211.507.578.650,00 - Bertambah/(Berkurang) Rp. 65.696.502.735,00 - Jumlah Belanja modal setelah perubahan Rp. 277.204.081.385,00
6.Penerimaan Pembiayaan Daerah yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) pada huruf (a) terdiri dari :
a.Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya - Semula Rp. 2.230.700.900,00 - Bertambah/(Berkurang) Rp. 36.093.430.742,25 - Jumlah Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran Rp. 38.324.131.642,25 sebelumnya setelah perubahan
b.Penerimaan piutang daerah - Semula Rp. 52.656.171.335,00 - Bertambah/(Berkurang) Rp. 5.220.519.680,16 - Jumlah Penerimaan piutang daerah setelah perubahan Rp. 57.876.691.015,16 ‘7. Pengeluaran...
7.Pengeluaran Pembiayaan Daerah yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) pada huruf (b) terdiri dari :
a.Penyertaan modal (Investasi) Pemerintah Daerah - Semula Rp. 2.794.500.000,00 - Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00 - Jumlah Penyertaan modal (Investasi) Pemerintah Daerah Rp. 2.794.500.000,00 setelah perubahan
b.Pembayaran pokok hutang - Semula Rp. 0,00 - Bertambah/(Berkurang) Rp. 5.154.066.509,38 - Jumlah Pembayaran pokok hutang setelah perubahan Rp. 5.154.066.509,38