1.Daerah adalah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur;
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggaraan Daerah;
3.Bupati adalah Bupati Ogan Komering Ulu Timur;
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur;
5.Dinas Peternakan dan Perikanan adalah Dinas Peternakan dan Perikanan Ogan Komering Ulu Timur;
6.Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur;
7.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
8.Retribusi Rumah Potong Hewan adalah pungutan retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan rumah potong hewan.
9.Jasa adalah kegiatan pemerintah daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau pemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang atau badan.
10.Rumah potong hewan selanjutnya disingkat (RPH) adalah suatu bangunan atau kompleks bangunan dengan desain tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong hewan bagi konsumsi masyarakat umum.
11.Pemeriksaan medik hewan adalah kegiatan pemeriksaan kesehatan hewan yang dilakukan oleh dokter hewan yang berwenang sebelum hewan dipotong.
12.Pemeriksaan medik daging adalah kegiatan yang dilakukan yang dilakukan oleh dokter hewan yang berwenang untuk mendapatkan keterangan yang diperlukan untuk memastikan bahwa daging yang diperiksa aman, sehat, utuh dan halal dikonsumsi oleh masyarakat.
13.Pengawasan medik kulit adalah serangkaian kegiatan yang menjadi tanggung jawab dan kewenangan dokter hewan yang berwenang untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk penyimpangan yang menyangkut keamanan, mutu kulit, dan hasil olahannya.
14.Surat teguran adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat untuk menegur kepada wajib retribusi untuk melunasi utang retribusinya.
15.Penyidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi tugas wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melalkukan penyidikan.
16.Badan adalah sekumpulan orang dan / atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun firma, kongsi, koperasi, dana pension persekutuan,perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi social politik , atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, danbentuk badan lainya.
17.Masa retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari pemerintah daerah yang bersangkutan;
18.Surat tagihan retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan / sanksi administrasi berupa dan / denda;
19.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan;
20.Retribusi jasa usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sector swasta;
21.Wajib retribusi jasa usaha adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi jasa usaha;
22.Surat ketetapan retribusi daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang;
23.Surat ketetapan retribusi daerah, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang;
24.Surat tagihan retribusi daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan sanksi administrativ berupa bunga atau denda;
25.Surat setoran retribusi daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran y ang ditunjuk oleh Kepala Daerah;
26.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
27.Penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pihak penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti ini membuat terang pihak tindak pidana dibidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya;