Dalam Peraturan Daerah yang dimaksud dengan : 1 . Kabupaten adalah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur;
a.Semula
b.Bertambah/ (Berkurang)
c.Jumlah Pendapatan setelah perubahan Rp. l .572.522.225.041,00 Rp. 98.746.592.047,00 Rp. 1. 6 7 1. 2 6 8 . 8 1 7 .088,00 2.Belanja . . . 5 R p . 1 . 5 7 2 . 8 1 9 .4 4 7 . 6 2 l ,00 Rp. 98.093.993.083,00 R p . 1 . 6 7 0 . 9 1 3 .4 4 0 . 704,00 Rp. 355.376.384,00
2.Belanja
a.Semula
b.Bertambah/ (Berkurang)
c.Jumlah Belanja setelah perubahan Surplus/ (Defisit) Setelah Perubahan
3.Pembiayaan
a.Penerimaan - Semula - Bertambah/ (Berkurang) - Jumlah Penerimaan Pembiayaan Setelah Perubahan Rp. Rp. Rp. 2 . 8 4 1. 722.580,00 (652.598.963,77) 2 . 1 8 9 . 1 2 3 . 6 1 6 , 2 3
b.Pengeluaran - Semula - Bertambah/ (Berkurang) - Jumlah Pengeluaran Pembiayaan Setelah Perubahan Rp. Rp. Rp. 2.544.500.000,00 0,23 2.544.500.000,23
4.Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp. Pembiayaan netto setelah perubahan Rp. (355.376.384,00) 0,00 Pasal 3 73.655.580.600,00
64.785.580.600,00 8.870.000.000,00 Rp. Rp. Rp. 1 . Pendapatan yang dimaksud dalam pasal 2 ayat ( 1) terdiri dari :
a.Pendapatan Asli Daerah - Semula - Bertambah/ (Berkurang) - Jumlah Pendapatan Asli Daerah Setelah Perubahan Rp. 3 4 8 . 3 6 0 . 2 0 1. 1 7 7 , 0 0 Rp. 96.065.157.854,00 Rp. 444.425.359.031,00
b.Dana Perimbangan - Semula R p . 1. 1 59 . 3 7 6 .4 4 3. 2 6 4 , 0 0 - Bertambah/(Berkurang) Rp. (6.188.565.807,00) - Jumlah Dana Perimbangan setelah perubahanRp. l. 1 5 3 . 1 8 7 . 8 7 7 .4 5 7 , 0 0
c.Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah - Semula - Bertambah/ (Berkurang) - Jumlah Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah setelah perubahan Rp. 9 2 8 .4 0 1. 7 6 1. 3 1 2 , 0 0 Rp. 2 1. 8 1 3 . 1 8 9 .4 6 3 , 0 0 Rp. 950.214.950.775,00
2.Belanja yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) terdiri dari :
a.Belanja Tidak Langsung - Semula - Bertambah/ (Berkurang) - Jumlah Belanja Tidak Langsung setelah perubahan b.Belanja . . . 6
b.Belanja Langsung - Semula Rp. 644.417.686.309,00 - Bertambah/(Berkurang) RD.76.280.803.620, - Jumlah Belanja Langsung setelah perubahan Rp. 720.698.489.929,00 Pasal 4 19.021.390.000,00 2.200.000.000,00 2 1 . 2 2 1 . 3 9 0 . 0 0 0 , 0 0Rp. Rp. Rp. 1 . Pendapatan Asli Daerah yang dimaksud dalam pasal 3 ayat ( 1) pada huruf (a) terdiri dari :
a.Pendapatan pajak daerah - Semula - Bertambah/ (Berkurang) - Jumlah Pendapatan pajak daerah setelah perubahan
b.Hasil Retribusi daerah - Semula - Bertambah/ (Berkurang) - Jumlah Hasil retribusi daerah setelah perubahan Rp. Rp. Rp. 8.264.190.600,00 1 . 750.000.000,00 1 0 . 0 1 4 . 1 9 0 . 6 0 0 , 0 0
c.Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan - Semula Rp. 1.250.000.000,00 - Bertambah/(Berkurang) RD.420.000.000,OO - Jumlah Hasil pengelolaan kekayaan daerah Rp. 1.670.000.000,00 yang dipisahkan setelah perubahan
d.Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah - Semula - Bertambah/ (Berkurang) - Jumlah Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah setelah perubahan Rp. Rp. Rp. 36.250.000.000,00 4.500.000.000,00
40.750.000.000,00 153.136.649.264,00 507.398.193,00 153.644.047.457,00 Rp. Rp. Rp. 2 . Dana Perimbangan yang dimaksud dalam pasal 3 ayat ( 1 ) pada huruf (b) terdiri dari:
a.Bagi basil pajak & Bukan Pajak - Semula - Bertambah/ (Berkurang) - Jumlah Bagi basil pajak & Bukan Pajak setelah perubahan
b.Dana Alokasi Umum - Semula - Bertambah/ (Berkurang) - Jumlah Dana Alokasi Umum setelah perubahan
c.Dana Alokasi Khusus - Semula - Bertambah/ (Berkurang) - Jumlah Dana Alokasi Khusus setelah perubahan Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. 762.354.117.0 00,00 [6.696.055.000,00] 755.658.062.000,00 243.885.677 .000,00 91.000,00 243.885. 768.000,00 7 3.Lain-lain . . .
3.Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah yang dimaksud dalam pasal 3 ayat ( 1 ) pada huruf (c) terdiri dari :
a.Pendapatan hibah - Semula Rp. 0,00 - Bertambah/(Berkurang) Rp.83.858.000.000, - Jumlah Pendapatan hibah setelah perubahan Rp. 83.858.000.000,00
b.Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya - Semula Rp. 1 0 3 . 1 2 4 . 5 4 6 . 1 7 7 , 0 0 - Bertambah/(Berkurang) Rp.12.207.157.854, - Jumlah Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi Rp. 1 1 5 . 3 3 1. 7 0 4 . 0 3 1 , 0 0 dan Pemerintah Daerah Lainnya setelah perubahan
c.Dana Penyesuaian dan otonomi khusus - Semula - Bertam bah/ (Ber kurang) - Jumlah Dana Penyesuaian dan otonomi khusus setelah perubahan Rp. Rp Rp.
7.500. 000. 000, 00 0,00 7.500.000.000,00
d.Bantuan keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya - Semula Rp. 4.000.000.000,00 - Bertambah/(Berkurang) p.O,OO - Jumlah Bantuan keuangan dari Provinsi atau Rp. 4.000.000.000,00 Pemerintah Daerah Lainnya setelah perubahan
e.Dana Desa - Semula - Bertambah/ (Berkurang) - Jumlah Dana Desa setelah perubahan Rp. 233.735.655.000,00 Rp. 0,00 Rp. 233. 735.655.000,00
4.Belanja Tidak Langsung yang dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) pada huruf (a) terdiri dari :
a.Belanja Pegawai - Semula Rp. 6 1 1. 0 8 1. 2 1 6 . 3 1 2 , 0 0 - Bertambah/(Berkurang) Rp.(6.1+2.174.387, - Jumlah Belanja Pegawai setelah perubahan Rp. 605.939.041.925,00
b.Belanja subsidi - Semula Rp. 1.200.000.000,00 - Bertambah/(Berkurang) p.O,OO - Jumlah Belanja subsidi setelah perubahan Rp. 1.200.000.000,00
c.Belanja hibah - Semula Rp. 23.762.610.000,00 - Bertambah/(Berkurang) Rp.1.399.263.250,0 - Jumlah Belanja hibah setelah perubahan Rp. 2 5 . 1 6 1. 8 7 3 . 2 5 0 , 0 0
d.Belanja Bantuan Sosial - Semula Rp. 980.000.000,00 - Bertambah/(Berkurang) Rp.1.721.855.000,0 - Jumlah Belanja Bantuan Sosial Rp. 2.701.855.000,00 setelah perubahan e.Belanja . . . 8
e.Belanja bantuan keuangankepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa - Semula Rp. 290.377 .935.000,00 - Bertambah/(Berkurang) RD.23.834.245.600, - Jumlah Belanja bantuan keuangan kepada Rp. 3 1 4 . 2 1 2 . 1 8 0 . 6 0 0 , 0 0 Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa setelah perubahan
f.Belanja tidak terduga - Semula - Bertambah/ (Berkurang) - Jumlah Belanja tidak terduga setelah perubahan Rp. Rp. Rp. 1.000.000.000,00 0,00 1.000.000.000,00 19.240.057.920,00 1 0 . 983.467 .000,00 8.256.590.920,00 Rp. Rp. Rp.
5.Belanja Langsung yang dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) pada huruf (b) terdiri dari :
a.Belanja pegawai - Semula - Bertambah/(Berkurang) - Jumlah Belanja pegawai setelah perubahan
b.Belanja barang/ jasa - Semula - Bertambah/ (Berkurang) - Jumlah Belanja barang/ jasa setelah perubahan
c.Belanja modal - Semula - Bertambah/ (Berkurang) - Jumlah Belanja modal setelah perubahan Rp. 3 1 2 . 3 5 1. 5 4 4 . 5 6 1 , 0 0 RD. 77.566.048939,00 Rp. 3 8 9 . 9 1 7 . 5 9 3 . 5 0 0 , 0 0 Rp. 3 2 1 . 0 8 2 . 6 7 4 . 748,00 RD. (9.541.836.239,00) Rp. 3 1 1 . 5 4 0 . 8 3 8 . 5 0 9 , 0 0
6.Penerimaan Pembiayaan Daerah yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) pada huruf (a) terdiri dari :
a.Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya - Semula Rp. 2.841.722.580,00 - Bertambah/(Berkurang) Rp. (652.598.963,77) - Jumlah Sisa lebih perhitungan anggaran Rp. 2 . 1 8 9 . 1 2 3 . 6 1 6 , 2 3 tahun anggaran sebelumnya setelah perubahan
7.Pengeluaran Pembiayaan Daerah yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) pada huruf (b) terdiri dari :
a.Penyertaan modal (Investasi) Pemerintah Daerah - Semula Rp. 2.544.500.000,00 - Bertambah/(Berkurang) RD.O,28 - Jumlah Penyertaan modal (Investasi) Rp. 2.544.500.000,23 Pemerintah Daerah setelah perubahan Pasal 6 . . . 9 Pasal 6 Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari :
1.Lampiran I Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 2 . Lampiran II Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintah Daerah dan Organisasi. 3 . Lampiran III Rincian Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan. 4 . Lampiran IV Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan.
5.Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daerah untuk keselarasan dan keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi dalam kerangka Pengelolaan Keuangan Daerah.
6.Lampiran VI Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan.
7.Lampiran VII Daftar Piutang Daerah. 8 . Lampiran 9 . Lampiran 1 0 . Lampiran 1 1. Lampiran 1 2 . Lampiran VIII Daftar Penyertaan Modal. IX Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah. X Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lainnya. XI Daftar kegiatan-kegiatan tahun sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini. XII Daftar Cadangan Daerah. 1 3 . Lampiran XIII Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.