menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan Kabupaten Ogan llir di Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4347);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undljlilg-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 2
5.Pcrnturnn Pcmcl'intuh Numor 69 tuhun 201 0tcntang Tata Curo Pcml>ctfon D1111 Pcmunfoutun lnacnlif Pemungutan Pajak Onernh 0 1111 lfotri1J1,11,1i Dncrnh (Lcmburnn Negara Rcpublik lncloncsiu Tnhun 20 IO Numor I 19, Tumbuhun Lembaran Negara Rc p111Jlik lncloncsin Nomor GI (, 1);
6.Pcrnturnn Pcmerintah Nomor 12 TaJ1u n 20l9lentang Pen~elolaan Kcuani.tan Dacrah (Lembaran Nega ra Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 6322);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628); 8 . Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6646);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 2023, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6848); 10.Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881). MEMUTUSKAN : PERATURAN DAERAH KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabu paten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan RetribusiDaerah diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai l,crikul :