1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Bupati Ogan Komering Ulu Timur adalah Kepala Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di Daerah.
4.Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
5.Dinas adalah Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
6.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Perangkat Daerah sebagai unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
7.Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten selanjutnya disebut RIPPAR-KAB adalah Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. 4
8.Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha.
9.Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
10.Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.
11.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
12.Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
13.Daerah tujuan pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.
14.Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
15.Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.
16.Pelaku Industri Pariwisata yang selanjutnya disebut dengan pelaku industri adalah perseorangan atau badan usaha yang memiliki izin usaha pariwisata.
17.Kawasan Strategis Pariwisata adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
18.Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh pekerja pariwisata untuk mengembangkan profesionalitas kerja.
19.Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan, dan pengelolaan kepariwisataan.
20.Waktu penyelenggaraan adalah hari dan jam pelaksanaan kegiatan usaha kepariwisataan. 5
21.Kepariwisataan diselenggarakan dengan tujuan :
a.mendorong pertumbuhan dan produktifitas ekonomi daerah untuk menyejahterakan masyarakat;
b.mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam, lingkungan dan sumber daya manusia beserta hasil budaya dan produk inovasinya dalam meningkatkan citra dan daya saing daerah di tingkat global; dan
c.memperkukuh jati diri, rasa cinta tanah air serta kesatuan bangsa dalam membangun persahabatan antar daerah dan bangsa.
22.Kepariwisataan diselenggarakan berdasarkan prinsip:
a.menjunjung tinggi norma agama dan nilai budaya sebagai perwujudan dari konsep hidup dalam keseimbangan hubungan antara manusia dan Tuhan Yang Maha Esa, hubungan antara manusia dan sesama manusia, dan hubungan antara manusia dan lingkungan;
b.menjunjung tinggi hak asasi manusia, keragaman budaya, dan kearifan lokal;
c.memberi manfaat untuk kesejahteraan rakyat, keadilan, kesetaraan, dan proporsionalitas;
d.memelihara kelestarian alam dan lingkungan hidup;
e.memberdayakan masyarakat;
f.menjamin keterpaduan antar sektor, antar daerah, antara pusat dan daerah yang merupakan satu kesatuan sistemik dalam kerangka otonomi daerah, serta keterpaduan antar pemangku kepentingan;
g.mematuhi kode etik kepariwisataan dunia dan kesepakatan internasional dalam bidang pariwisata; dan
h.memperkukuh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.