Peraturan Daerah i n i mulai herlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah i n i dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan. Pasal I I Peraturan Daerah i n i mulai herlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah i n i dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan. Ditetapkan d i Pacitan Pada tanggal 23 - 01 - 2 0 1 5 BUPATI PACITAN Cap.ttd INDARTATO Diundangkan di Pacitan Pada tanggal 23 Januari 2015 S E K R E T A R I S DAERAH KABUPATEN PACITAN Drs.SUKO WIYONO.MM Pembina Utama Madya NIP. 19591017 198503 1 015 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PACITAN TAHUN 2015 NOMOR 1 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PACITAN NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PACITAN NOMOR 26 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGUAN I. UMUM Dalam rangka mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan daya saing daerah dalam penarikan arus investasi d i Daerah, maka perlu memberikan pelayanan perizinan secara cepat, tepat, dan m u r a h sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang herlaku. Pemberian pelayanan izin gangguan oleh Pemerintah Daerah dimaksudkan u n t u k pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber data alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan u m u m dan menjaga kelestarian lingkungan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan d i Daerah, masa herlaku izin gangguan adalah selama kegiatan uasaha berjalan dan tidak terjadi perubahan. Dalam rangka memberikan kepastian h u k u m kepada pengusaha terkait retribusi izin gangguan, maka perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan. II PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Cukup Jelas Angka 2