menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2014.
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 02 Tahun 1965 {Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3852);
4.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahim 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
5.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
6.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawah Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
7.Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104, tambahan lembaran Negara Nomor 4421);
8.Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
9.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
10.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
11.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4028);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan lembaran Negara Nomor 4712);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan U m u m (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4502);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4575);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5155);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penjrusunan Dan Penetapan Standart Pelayanan Minimal (Lembarein Negara Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4585);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4588);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4582); 2 1 . Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4693);
23.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
24.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4738);
25.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
26.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik ( Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4972);
27.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5104);
28.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5161 );
29.Peraturan Pemerintah Nomor 7 1 Tahun 2010 tentang Standart Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4503);
30.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 59); 3 1 . Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5272);
32.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5533);
33.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2 0 1 1 ;
34.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional;
35.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi atas penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2009;
36.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Panganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
37.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
38.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
39.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk H u k u m Daerah;
40.Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pacitan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 1 Sen E tanggal 16 Maret 2005) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 15 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2007 Nomor 11); 4 1 . Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 2 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2006 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 24 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2007 Nomor 31);
42.Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pacitan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2006 Nomor 7) ;
43.Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2007 Nomor 13 );
44.Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PDAM Kabupaten Pacitan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2007Nomor 14);
45.Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 18 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pacitan Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2007 Nomor 25);
46.Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 19 Tahun 2007 tentang Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2007 Nomor 26);
47.Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 20 Tahun 2007 tentang Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Pacitan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 27 Tahun 2007) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan 4 Tahun 2012);
48.Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 21 Tahun 2007 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pacitan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2007 Nomor 28) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 5 Tahun 2012 );
49.Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 22 Tahun 2007 tentang Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Pacitan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2007 Nomor 29);
50.Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2009 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 8 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2012 Nomor 8); 5 1 . Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2009 Nomor 9);
52.Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Bank J a t i m (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2010 Nomor 5);
53.Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2010 Nomor 8);
54.Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2010 Nomor 9);
55.Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2010 Nomor 10);
56.Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2010 Nomor 11);
57.Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2010 Nomor 12);
58.Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2010 Nomor 13);
59.Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2010 Nomor 14);
60.Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2010 Nomor 15); 6 1 . Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2010 Nomor 16);
62.Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 17 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2010 Nomor 17);
63.Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan T a h i m 2010 Nomor 18);
64.Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 19 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir d i Tepi Jalan U m u m (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2010 Nomor 19);
65.Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2010 Nomor 20);
66.Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2010 Nomor 21);
67.Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 22 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2010 Nomor 22);
68.Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2005 - 2025 (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 5) ;
69.Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2011-2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2011 Nomor 11) sebagEiimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 10 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan T a h i m 2013 Nomor 10;
70.Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2011 Nomor 18); 7 1 . Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan T a h i m 2011 Nomor 19);
72.Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2011 Nomor 20);
73.Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Parkir Khusus (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2011 Nomor 21);
74.Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2011 Nomor 22);
75.Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2011 Nomor 23);
76.Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2011 Nomor 24);
77.Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2011 Nomor 25);
78.Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2011 Nomor 26);
79.Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2011 Nomor 27);
80.Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2011 Nomor 28); 8 1 . Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
82.Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2014; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PACITAN dan BUPATI PACITAN MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PACITAN TAHUN ANGGARAN 2014.