Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 5 Tahun 2015
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Ringkasan
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2010 Nomor 18) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Isi peraturan
Menetapkan
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- 2.Undang-Undang Nomor 12 Tahim 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten/Kotamadya dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahim 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
- 3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475); Menimbang : a. b.
- 4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PACITAN dan BUPATI PACITAN MEMUTUSKAN: Menetapkan : PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PACITAN NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG R E T R I B U S I PENGGANTIAN BIAYA C E T A K KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
Pasal 1
Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2010 Nomor 18) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 2
Peraturan Daerah i n i mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah i n i dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan. Ditetapkan di Pacitan Pada tanggal 31 - 12 - 2015 BUPATI PACITAN Cap.ttd INDARTATO Diundangkan di Pacitan Pada tanggal 31 Desember 2015 S E K R E T A R I S DAERAH KABUPATEN PACITAN Drs.SUKO WIYONCMM Pembina Utama Madya NIP. 19591017 198503 1 015 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PACITAN TAHUN 2015 NOMOR 5 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PACITAN PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 466-5/2015
Membuka PDF…