menetapkan, memungut dan menerima pajak.
5.Pajaik Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kcpada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan u n t u k keperluan Daerah bagi sebesar-besamya kemakmuran r a l ^ a t .
6.Instansi Pemungut Pajak adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pacitan.
7.Badan adalah Sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupxm yang tidak melakukan usaha yang mellputi perseroan terbatas,perseroan komanditer, perseroan lainya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainya, lembaga dsin bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.Kas U m u m Daerah adalah Kas Pemerintah Kabupaten Pacitan.
9.Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
10.Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
11.Penyelenggara Hiburan adalah perorangan atau badan yang menyelenggarakan hiburan baik u n t u k dan atas nama sendiri atau u n t u k dan atas nama pihak lain yang menjadi t a n ^ u n g a n n y a .
12.Penonton atau pengimjung adalah setiap orang yang menghadiri suatu hiburan u n t u k melihat dan atau mendengar atau menikmatinya atau menggunakan fasilitas yang disediakan oleh penyelenggara hiburan kecuali penyelenggara, karyawan, artis, dan petugas yang menghadiri u n t u k melakukan pengawasan.
13.Tanda masuk adalah suatu tanda atau alat yang sah dengan nama dan dalam bentuk apapun yeing dapat dipergunakan u n t u k menonton menggunakan atau menikmati hiburan.
14.Subjek Pajak Hiburan yang selanjutnya disebut Subjek Pajak adalah Orang Pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak Hiburan.
15.Wajib Pajak Hiburan yang selanjutnya disebut Wajib Pajak adalah Orang Pribadi atau Badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
16.Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka w a k t u lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi wajib pajak u n t u k menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang.
17.Tahun Pajak adalah jangka w a k t u yang lamanya 1 (satu) tahun kzdender, kecuali bila wajib pajak menggunakan t a h u n b u k u yang tidak sama dengan tahun kalender.
18.Pajak yang terutang adalah Pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa Pajak, dalara Tahun Pajak atau dalam Bagian Tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
19.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data Objek dan Subjek pajak, penentuan besamya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya. 20.Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah b u k t i pembayaran atau penyetoran yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati. 21.Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya dismgkat SKPD adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan besamya j u m l a h pokok pajak yang terutang.
22.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan besamya j u m l a h pokok pajak, j u m l a h kredit pajak, j u m l a h kekurangan pembayaran pokok pajak, besamya sanksi administrative, danjumlah yang masih harus dibayar,
23.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas j u m l a h pajak yang telah ditetapkan.
24.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentulain j u m l a h kelebihan pembayaran pajak karena j u m l a h kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
25.Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya dismgkat SKPDN adalgdi surat pajak yang menentukan j u m l a h pokok pajak seima besamya dengan j u m l a h kredit pajak, atau pajak tidak temtang dan tidak ada kredit pajak.
26.Surat Tagihaa Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat u n t u k melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
27.Surat Keputusan Pembetulan yang selanjutnya dismgkat SKP adalah Surat Keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekelinian dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Temtang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
28.Surat Keputusan Keberatan yang selanjutnya dismgkat SKK adalah Surat Keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang
29.Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
30.Putusan Bandmg adalah putusan Badan Peradilan Pajak atas bandmg terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak. Sl.Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur u n t u k mengumpulkan data dan informasi keuangan meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, serta j u m l a h harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang ditutup dengan menjoisun laporan keuangan bempa neraca dan laporan laba mgi pada setiap Tahun Pajak tersebut.
32.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau b u k t i yang dilaksanakan secara Objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan u n t u k menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau u n t u k tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
33.Penyidikan tindak pidana d i bidang perpajakan adalah serangkaian tmdakan yang dilakukan oleh Penyidik u n t u k mencari serta mengumpulkan b u k t i yang dengan b u k t i i t u membuat terang tindak pidana d i bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
34.Surat Paksa adalah Surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
2.Ketentuan Pasal 2 ayat (2) h u r u f g diubah, sehingga Pasal 2 selengkapnya berbunjd: