1.Daerah adalah Kabupaten Pacitan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Pacitan.
3.Bupati adalah Bupati Pacitan.
4.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Daerah yang tugas pokok dan fungsinya melaksanakan pemungutan Pajak Daerah.
5.Kepala Perangkat Daerah adalah Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan Pajak Daerah.
6.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, fifma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
7.Pajak b u m i dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas b u m i dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan u n t u k kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
8.B u m i adalah permukaan b u m i yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Kabupaten/Kota.
9.Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
10.Nilai J u a l Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi j u a l beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi j u a l beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
11.Tahun pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender,
12.Pajak yang terhutang adalah pajak yang h a m s dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajeik, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang- undangan perpajakan daerah.
13.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besamya pajak yang temtang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
14.Surat Pemberitahuan Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat SPOP, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak u n t u k melaporkan data subjek dan objek Pajak B u m i dan Bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan perpajakan daerah.
15.Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan u n t u k memberitahukan besamya PBB-P2 yang temtang kepada Wajib Pajak.
16.Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah b u k t i pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang d i t u n j u k oleh Bupati.
17.Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besamya j u m l a h pokok pajak yang teutang.
18.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan j u m l a h kelebihan pembayam pajak karena j u m l a h kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang temtang atau sehamsnya tidak temtang.
19.Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat u n t u k melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif bempa bunga dan/atau denda.
20.Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan Daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan. 2 1 . Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
22.Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
23.Pemeriksaan d i bidang perpajakan daerah adalah serangakaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau b u k t i yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan u n t u k menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau u n t u k tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
24.Penyidikan tindak pidana d i bidang perpajakan daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik u n t u k mencari serta mengumpulkan b u k t i yang dengan b u k t i i t u membuat terang tindak pidana d i bidang perpajakan daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
25.Nomor Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NOP adalah nomor yang diberikan kepada Objek Pajak B u m i dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: P a s a l 7 Tarif PBB-P2 ditetapkan sebagai berikut: