DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 1 Tahun 2019

Nomor
1
Tahun
2019
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
5

Ringkasan

Tarif PBB-P2 ditetapkan sebagai berikut: a. Tarif 0,055% (nol koma nol lima lima persen) untuk NJOP kurang dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus j u t a rupiah). b. Tarif 0,085% (nol koma nol delapan lima persen) untuk NJOP Rp 500.000.000,00 (lima ratus j u t a rupiah) sampai dengan kurang dari Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). c. Tarif 0,200% (nol koma dua nol nol persen) untuk NJOP Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) atau lebih. Perubahan pasal 14 tentang wewenang dan pelaksanaan pemungutan PBB Perdesaan dan Perkotaan.

Isi peraturan

Teks5PDFHirarki

Memuat teks peraturan…