d.Dinas Daerah, yang terdiri dari: 1) Dinas Pendidikan, Tipe A, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan: a) bidang pendidikan; dan b) bidang kebudayaan. 2) Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga, Tipe A, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan: a) bidang Pariwisata; dan b) bidang Kepemudaan dan Olahraga. 3) Dinas Kesehatan, Tipe A, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan; 4) Dinas Sosial, Tipe A, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial; 5) Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Tipe A, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan: a) bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana; dan b) bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; 6) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Tipe A, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 7) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyaraikat dan Desa; 8) Satuan Polisi Pamong Praja, Tipe A, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketenteraman dan Ketertiban U m u m serta Perlindungan Masyarakat, yang terdiri dari: a) Sub bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum; dan b) Sub bidang kebakaran. 9) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tipe A, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan: a) bidang Penanaman Modal; dan b) bidang Energi Sumber Daya Mineral. 10) Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja, Tipe A, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan: a) bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; b) bidang Tenaga Kerja; dan c) bidang Transmigrasi. 11) Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Tipe A, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan: a) bidang Perindustrian; dan b) bidang Perdagangan. 12) Dinas Komunikasi dan Informatika, Tipe A, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan: a) bidang Komunikasi dan Informatika; b) bidang Statistik; dan c) bidang Persandian. 13) Dinas Pekerjaan U m u m dan Penataan Ruang, Tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan U m u m dan Penataan Ruang; 14) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan, Tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan: a) bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman; dan b) bidang Pertanahan. 15) Dinas Perhubungan, Tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan; 16) Dinas Lingkungan Hidup, Tipe A, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup 17) Dinas Pangan, Tipe A, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pangan; 18) Dinas Perikanan, Tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan; 19) Dinas Pertanian, Tipe A, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian; dan 20) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Tipe A, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan; a) bidang Perpustakaan; dan b) bidang Kearsipan. . Badan Daerah, terdiri d a r i : 1) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Tipe B, yang melaksanakan fungsi penunjang Perencanaan; 2) Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Tipe B, yang melaksanakan fungsi penunjang Penelitian dan Pengembangan. 3) Badan Keuangan dan Aset Daerah, Tipe B, yang melaksanakan fungsi penunjang keuangan, bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset; 4) Badan Pendapatan Daerah, Tipe C, yang melaksanakan fungsi penunjang keuangan, bidang Pendapatan; 5) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Tipe A, yang melaksanakan fungsi penunjang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan; dan 6) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik.