DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 1 Tahun 2020

Nomor
1
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
6

Ringkasan

Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka: a. Nomenklatur Perangkat Daerah, tipe Perangkat Daerah dan nomenklatur jabatan yang ada saat ini tetap dipergunakan sampai dengan dilantiknya pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. b. Pejabat yang ada saat ini tetap menduduki jabatan dan menjalankan tugas fungsinya sampai dengan dilantiknya pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. c. Pengelolaan anggaran Perangkat Daerah yang ada tetap dilaksanakan sampai dengan disesuaikannya penganggaran dalam Anggaran Pendapat Belanja Daerah sesuai nomenklatur Perangkat Daerah baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

Isi peraturan

Teks6PDFHirarki

Memuat teks peraturan…