menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2016. Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah y dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
3.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
4.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negaira Nomor 5049);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagadmaina telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
6.Peraturan Pemenntah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4028);
7.Peraturan Pcmerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pcmerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan lembaran Negara Nomor 4712);
8.Peraturan Pcmerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pcngclolaan Keuangan Badan Layanan U m u m (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4502);
9.Peraturan Pcmerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4575);
10.Peraturan Pcmerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pcmerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5155);
11.Peraturan Pcmerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
12.Peraturan Pcmerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pcmerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4582); IS.Peraturan Pcmerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kineija Instansi Pcmerintah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614);
14.Peraturan Pcmerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pcmerintah Daerah Kepada Pcmerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pcmerintah Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4693); IS.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerinlahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737); IS.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4738);
17.Peraturan Pemerintali Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standart Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4503); IS.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional;
20.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014; 2 1 . Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pacitan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 1 Seri E tanggal 16 Maret 2005) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 15 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2007 Nomor 11);
22.Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pacitan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2006 Nomor 7);
23.Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2007 Nomor 13 );
24.Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PDAM Kabupaten Pacitan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2007Nomor 14);
25.Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pacitan Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2007 Nomor 25);
26.Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2007 tentang Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2007 Nomor 26);
27.Peraturan Daerah Nomor 20 Taliun 2007 tentang Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Pacitan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 27 Tahun 2007) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012(Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan 4 Tahun 2012);
28.Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pacitan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2007 Nomor 28) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Nomor STahun 2 0 1 2 ) ;
29.Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2007 tentang Organisasi Kecamatan dan Kclurahan Kabupaten Pacitan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2007 Nomor 29);
30.Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2009 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 8 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2012 Nomor 8); 3 1 . Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tcntang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2009 Nomor 9);
32.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Jatim (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2010 Nomor 5);
33.Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2010 Nomor 8);
34.Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2010 Nomor 9);
35.Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2010 Nomor 10);
36.Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2010 Nomor 11);
37.Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2010 Nomor 12);
38.Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2010 Nomor 13);
39.Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2010 Nomor 14);
40.Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2010 Nomor 15); 4 1 . Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2010 Nomor 16);
42.Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2010 Nomor 17);
43.Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2010 Nomor 18);
44.Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir d i Tepi Jalan U m u m (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2010 Nomor 19);
45.Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2010 Nomor 20);
46.Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2010 Nomor 21);
47.Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2010 Nomor 22);
48.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2005 - 2025 (Lembaran Daerah T a h u n 2011 Nomor 5);
49.Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2011-2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2011 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 10 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2013 Nomor 10;
50.Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2011 Nomor 18); 5 1 . Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2011 Nomor 19);
52.Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2011 Nomor 20);
53.Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Parkir Khusus (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2011 Nomor 21);
54.Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2011 Nomor 22);
55.Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2011 Nomor 23);
56.Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2011 Nomor 24);
57.Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2011 Nomor 25);
58.Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2011 Nomor 26);
59.Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahim 2011 Nomor 27);
60.Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2011 Nomor 28); 6 1 . Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2015 Nomor 4);
62.Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2016 Nomor 3); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PACITAN dan BUPATI PACITAN MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PACITAN TAHUN ANGGARAN 2016.