Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 2 Tahun 2019
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 39
Lembaga terkait
Ringkasan
Objek Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang adalah. a, Pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya; dan b. Pelayanan pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Struktur dan besarnya tarif Retribusi Tera/Tera Ulang sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…