DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 2 Tahun 2019

Nomor
2
Tahun
2019
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
39

Ringkasan

Objek Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang adalah. a, Pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya; dan b. Pelayanan pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Struktur dan besarnya tarif Retribusi Tera/Tera Ulang sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Isi peraturan

Teks39PDFHirarki

Memuat teks peraturan…