menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa di wilayahnya, maka Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penetapan Desa di Kabupaten Pacitan perlu dilakukan perubahan, d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penetapan Desa di Kabupaten Pacitan, M en gin gat : 1 Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lmgkungan Propinsi Djawa Timur (Benta Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tmgkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lmgkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lmgkungan Provmsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730), 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801), 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495), 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemenntahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemenntahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), 6 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Comd-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516), 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmomsasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736), 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845), 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), 10 Peraturan Pemenntah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemenntah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemenntah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321), 11 Peraturan Pemenntah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623), 12 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186), 13 Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Benta Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Benta Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157), 14 Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa (Benta Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 155), 15 Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kode, Data Wilayah Admimstrasi Pemenntahan, dan Pulau (Benta Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1391), 16 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penetapan Desa di Kabupaten Pacitan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2015 Nomor 6), 17 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pembentukan Desa Ketro H arp Kecamatan Tulakan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2022 Nomor 6), D en gan P ersetu ju a n B ersam a DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PACITAN D an BUPATI PACITAN MEMUTUSKAN : M en etap k an : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2 0 1 5 TENTANG PENETAPAN DESA DI KABUPATEN PACITAN. P asal I Ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 ten tang Penetapan Desa di Kabupaten Pacitan (Lembaran Daerah Kabupaten Pan tan Tahun 2015 Nomor 6) diubah sehmgga berbunyi sebagai benkut P asal 3 Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai benkut NO KECAMATAN DESA 1 2 3 a Donorojo 1 Widoro 2 Sawahan 3 Kalak 4 Sendang 5 Klepu 6 Gedompol 7 Cemeng 8 Gendaran 9 Sukodono 10 Sekar 11 Donorojo 12 Belah b Pnngkuku 1 Dersono 2 Sugihwaras 3 Watukarung 4 Jlubang 5 Candi 6 Poko 7 Dadapan 8 Pnngkuku 9 Sobo 10 Ngadirejan 11 Glmggangan 12 Pelem NO KECAMATAN DESA 1 2 3 13 Tamanasn c Punung 1 Bomo 2 Sooka 3 Punung 4 Mendolo Kidul 5 Piton 6 Kendal 7 Wareng 8 Mantren 9 Mendolo Lor 10 Ploso 11 Gondosan 12 Kebonsan 13 Tmatar d Pacitan 1 Kembang 2 Sukoharjo 3 Kayen 4 Simoboyo 5 Arjowinangun 6 Bangunsan 7 Sedeng 8 Sumberharjo 9 Tanjungsan 10 Menadi 11 Mentoro 12 Purworejo 13 Nanggungan 14 Widoro 15 Semanten 16 Sambong 17 Banjarsan 18 Bolosingo 19 Ponggok 20 Tambakrejo NO KECAMATAN DESA 1 2 3 e Kebonagung 1 Plumbungan 2 Karangnongko 3 Kalipelus 4 Karan ganyar 5 Katipugal 6 Klesem 7 Sidomulyo 8 Worawan 9 Mantren 10 Gawang 11 Kebonagung 12 Purwoasn 13 Banjarjo 14 Gembuk 15 Sanggrahan 16 Punjung 17 Wonogondo 18 Ketepung 19 Ketro f Arjosan 1 Mlati 2 Sedayu 3 Tremas 4 Arjosan 5 Gunungsan 6 Pagutan 7 Gembong 8 Borang 9 Gegeran 10 Kedungbendo 11 Mangunharjo 12 Jetiskidul 13 Temon 14 Karan ggede 15 Gayuhan NO KECAMATAN DESA 1 2 3 16 Karangrejo 17 Jatimalang g Nawangan 1 Gondang 2 Mujing 3 Sempu 4 Nawangan 5 Tokawi 6 Jetis Lor 7 Penggung 8 Pakis Barn 9 Ngromo h Bandar 1 Petungsmarang 2 Ngunut 3 Bandar 4 Kledung 5 Tumpuk 6 Watupatok 7 Bangunsan 8 Jeruk 1 Tegalombo 1 Kebondalem 2 Gedangan 3 Ngreco 4 Kasihan 5 Pucangombo 6 Gemaharjo 7 Ploso 8 Tegalombo 9 Kemunmg 10 Tahunan 11 Tahunan Barn J Tulakan 1 Jetak 2 Nglaran 3 Wonoanti 4 Padi NO KECAMATAN DESA 1 2 3 5 Kluwih 6 Bungur 7 Tulakan 8 Jatigunung 9 Gasang 10 Kalikumng 11 Ngile 12 Bubakan 13 Losan 14 Ngumbul 15 Wonosidi 16 Ketro 17 Ketro Harjo k Ngadirojo 1 Sidomulyo 2 Hadiwarno 3 Tanjungpuro 4 Hadiluwih 5 Pagerejo 6 Wiyoro 7 Ngadirojo 8 Bogoharjo 9 Cokrokembang 10 Bodag 11 Tanjunglor 12 Nogosan 13 Cangknng 14 Wonodadi Wetan 15 Wonodadi Kulon 16 Wonokarto 17 Wonosobo 18 Wonoasn 1 Sudimoro 1 Pagerkidul 2 Pagerlor 3 Sukorejo NO KECAMATAN DESA 1 2 3 4 Sudimoro 5 Ketanggung 6 Klepu 7 Sembowo 8 Karan gmulyo 9 Gunungrejo 10 Sumberejo P asal II Peraturan Daerah mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahumya, memenntahkan pengundangan Peraturan Daerah mi dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan D iteta p k a n d i P a cita n Pada ta n g g a l 2 5 - 0 8 - 2 0 2 3 BUPATI PACITAN, ttd INDRATA NUR BAYUAJI D iun dan gkan di P a cita n Pada ta n g g a l 2 5 - 0 8 - 2 0 2 3 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PACITAN, ttd HERU WIWOHO SP LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PACITAN TAHUN 2 0 2 3 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PACITAN PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 1 1 1 -2 /2 0 2 3 - ^uai^dengan aslmya Hukum, /PShbipa^Tmgkat I NIP Y969'dS03 198903 1 006 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PACITAN NOMOR 2 TAHUN 2 0 2 3 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2 0 1 5 TENTANG PENETAPAN DESA DI KABUPATEN PACITAN I. UMUM Bahwa berdasarkan kondisi faktual yang ada sebelumnya Kabupaten Pacitan mempunyai 166 Desa, namun pada Tahun 2022 berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 bertambah 1 (satu) Desa yaitu Desa Ketro Haijo yang belum memiliki penetapan dalam sebuah produk hukum sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku Sehmgga diperlukan adanya sebuah penetapan dalam Peraturan Daerah Kabupaten sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Maka, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penetapan Desa di Kabupaten Pacitan perlu dilakukan perubahan II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas Pasal II Cukup jelas