Dalam Peraturan Daerah i n i yang dimaksudkan dengan: Kabupaten adalah Kabupaten Pacitan. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Pacitan. Bupati adalah Bupati Pacitan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Pacitan. Pimpinan DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan ketua dan wakil ketua DPRD Kabupaten Pacitan sesuai dengan ketentuan peraturan 1. 2. 3. 4. 5. Paraf Hierarki Sekda Ken Kabag Hukum P D P e m r a k a r s a 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. Paraf H i t r a r k i / Sekda *m . Katag Hukum ' Anggota DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan Anggota DPRD Kabupaten Pacitan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Sekretariat DPRD Kabupaten Pacitan yang selanjutnya disebut Sekretanat DPRD adalah perangkat daerah yang dibentuk u n t u k mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD Kabupaten Pacitan. Uang representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD. Uang paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam menghadiri dan mengikuti rapat-rapat dinas. Tunjangan jabatan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD karena kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD. Tunjangan alat kelengkapan adalah tunjangan yang diberikan setiap bulain kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekertaris, Anggota Badan Musyawarah, Komisi, Badan Kehormatan, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripuma. Tunjangan alat kelengkapan lain adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekertaris, Anggota dalam panitia khusus yang tidak bersifat tetap yang diperlukan d a n dibentuk oleh rapat p a r i p u m a u n t u k membahas h a l bersifat tertentu dan khusus. Tunjangan Komunikasi Intensif, selanjutnya disebut TKI adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD. Tunjangan reses adalah tunjangan yang berikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap melaksanakan reses. Tunjangan kesejahteraan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD berupa j a m i n a n kesehatan, jeminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas d a n atribut, rumah negara d a n perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan bagi pimpinan DPRD, belanja rumah tangga bagi Pimpinan DPRD, dan tunjangan transportasi bagi Anggota DPRD. Uang jasa pengabdian adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa tugasnya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat. Dana Operasional Pimpinan DPRD, selanjutnya disebut Dana Operasional adalah dana yang disediakan bagi Pimpinan DPRD setiap bulan u n t u k menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD sehari-hari. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjut disebut APBD adalah rAngg^jg^j^Sa^pataof dan Belanja Daerah Kabupaten Pacitan. W f t n n k a r s a
19.Rumah Negara adalah Bangunan yang dimiliki Pemerintah Daerah dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian d a n sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas jabatan.