1.Daerah adalah Kabupaten Pacitan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Pacitan.
3.Bupati adalah Bupati Pacitan.
4.Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut PD adalah Perangkat Daerah d i lingkungan Pemerintah Daerah.
5.Human Immunodefedency Virus yang selanjutnya disingkat HIV adalah virus yang menyerang dan merusak sistem kekebalan t u b u h manusia.
6.Acquires Immuno Defedency Syndrome yang selanjutnya disingkat AIDS adalah kumpulan gejala penyakit yang ditimbulkan karena turunnya kekebalan tubxoh yang disebabkan virus HIV.
7.Pencegahan HIV dan AIDS adalah upaya memutus mata rantai penularan HIV dan AIDS d i masyarakat, terutama kelompok berisiko tinggi tertular dan menularkan HIV dan AIDS.
8.Penanggulangan adalah segala upaya yang meliputi pelayanan promotif, preventif, diagnosis, kuratif dan rehabilitatif yang ditujukan u n t u k menurunkan angka kesakitan, angka kematian, membatasi penularan serta penyebaran penyakit agar wabah tidak meluas ke daerah lain serta mengurangi dampak negatif yang ditimbulkannya.
9.Komisi Penanggulangan AIDS Daerah Kabupaten Pacitan yang selanjutnya disingkat KPAD adalah Komisi Penanggulangan AIDS Daerah Kabupaten Pacitan.
10.Orang dengan HIV dan AIDS yang selanjutnya disebut ODHA adalah orang yang sudah tennfeksi HIV baik pada tahap belum ada gejala m a u p i m yang sudah ada gejala.
11.Orang yang Hidup Dengan Pengidap HIV dan AIDS yang disingkat OHIDHA adalah orang yang terdekat, teman keqa, atau keluarga dari orang yang sudah tertular HIV.
12.Anak dengan HIV dan AIDS yang selanjutnya disebut ADHA adalah anak yang sudah terinfeksi HIV baik pada tahap belum ada gejala m a u p u n yang sudah ada gejala.
13.Voluntary Concelling and Testing yang selanjutnya disebut VCT adalah tes HIV yang dilakukan secara sukarela atau dengan persetujuan klien dan hasilnya harus bersifat rahasia serta wajib disertai konseling sebelum dan sesudah tes.
14.Care, Support and Tlneatmenf yang selanjutnya disebut GST adalah perawatan, dukungan dan pengobatan u n t u k ODHA.
15.Infeksi Menular Seksual selanjutnya disingkat IMS adalah penyakit dan/atau gejala penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual dengan pasangan yang sudah tertular.
16.Kelompok Dukungan Sebaya yang selanjutnya disingkat KDS adalah lembaga yang dibentuk u n t u k memberikan informasi, dukungan, dan pemberdayaan kepada ODHA, ADHA, dan OHIDHA dengan tujuan u n t u k meningkatkan kemandirian dan kualitas hidup.
17.Dukungan adalah upaya-upaya yang diberikan pada ODHA dan OHIDA baik dari keluarga, dan masyarakat u n t u k meningkatkan kualitas hidup.
18.Lembaga Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disebut LSM adalah lembaga non pemerintah yang memiliki kepedulian terhadap penanggulangan HIV dan AIDS.
19.Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya yang selanjutnya disebut NAPZA adalah obat-obatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 T a h u n 1997 tentang Psikotropika d a n Undang-Undang Nomor 35 T a h u n 2009 tentang Narkotika.
20.Injection Drug User yang selanjutnya disebut IDU adalah pengguna narkoba suntik atau disebut Penasun. 2 1 . Perusahaan adalah: