MEMUTUSKAN : Menetapkan, : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG R E T R I B U S I TERMINAL. P a s a l l Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2011 Nomor 20), diubah dan selengkapnya berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah i n i . Pasal II Peraturan Daerah i n i mulai berlaku pada tanggal 1 September 2021. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah i n i dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan. Ditetapkan di Pacitan Pada tanggal 23 - 7 - 2021 INDRATA NUR BAYUAJI Diundangkan di Pacitan Pada tanggal 23 - 7 - 2021 S E K R E T A R I S DAERAH H E R U WIWOHO SP LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PACITAN TAHUN 2021 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PACITAN PROVINSI JAWA TIMUR 90-3/2021 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PACITAN NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KEBUPATEN PACITAN NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG R E T R I B U S I TERMINAL I. UMUM Bahwa retribusi terminal sebagai bagian dari Retribusi Jasa Usaha menganut prinsip komersial, sedangkan berdasarkan kondisi sekarang yang ada di Kabupaten Pacitan Retribusi Terminal tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian di Kabupaten Pacitan. Bahwa sehubungan guna kelancaran dan tertib administrasi pemungutan retribusi terminal, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal perlu disesuaikan. II. PASAL DEMI PASAL