menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan Peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan;
b.Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pacitan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021, ini merupakan bentuk pembagian tugas dan peran Perangkat Daerah daiam menjalankan urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawabnya;
c.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 13 Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah, Pembentukan BRIDA pada Perangkat Daerah ditetapkan dengan peraturan daerah, Pembentukan BRIDA dapat diintegrasikan dengan BAPPEDA, maka Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pacitan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021, perlu diubah;
d.berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud daiam huruf a, huruf b dan huruf c diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pacitan; 1.M en gin gat Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Keija menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
5.Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 192);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 435);
7.Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pacitan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pacitan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2021 Nomor 9); D en gan P ersetu ju an B ersam a DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PACITAN dan BUPATI PACITAN MEMUTUSKAN: M en etap k an : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2 0 1 6 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN PACITAN. P asal I Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pacitan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pacitan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2021 Nomor 9), diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 2 huruf e angka 1) diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: P asal 2 Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut:
a.Sekretariat Daerah, Tipe B;
b.Sekretariat DPRD, Tipe A;
c.Inspektorat Daerah, Tipe A;
d.Dinas Daerah, yang terdiri dari: 1) Dinas Pendidikan, Tipe A, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan; 2) Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, Tipe A, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan: a) bidang kebudayaan; b) bidang kepemudaan dan olahraga; dan c) bidang pariwisata. 3) Dinas Kesehatan, Tipe A, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan; 4) Dinas Sosial, Tipe A, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial; 5) Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Tipe A, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan: a) bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana; dan b) bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. 6) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Tipe A, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; 7) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; 8) Satuan Polisi Pamong Praja, Tipe A, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, yang terdiri dari: a) Sub bidang ketentraman dan ketertiban umum; dan b) sub bidang kebakaran. 9) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tipe A, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal; 10) Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindustrian Tipe A, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan: a) bidang koperasi, usaha kecil dan menengah; dan b) bidang perindustrian. 11) Dinas Perdagangan dan Tenaga Keija , Tipe A, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan: a) bidang perdagangan; b) bidang tenaga keija; dan c) bidang transmigrasi. 12) Dinas Komunikasi dan Informatika, Tipe A, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan: a) bidang komunikasi dan informatika; b) bidang statistik; dan c) bidang persandian. 13) Dinas Pekeijaan Umum dan Penataan Ruang, Tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekeijaan umum dan penataan ruang; 14) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan, Tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan: a) bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan b) bidang pertanahan. 15) Dinas Perhubungan, Tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan; 16) Dinas Lingkungan Hidup, Tipe A, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup; 17) Dinas Perikanan, Tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan; 18) Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian, Tipe A, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan: a) bidang pertanian; dan b) bidang pangan. 19) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Tipe A, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan: a) bidang perpustakaan; dan b) bidang kearsipan.
e.Badan Daerah, terdiri dari: 1) Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, Tipe A, yang melaksanakan fungsi penunjang perencanaan dan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi; 2) Badan Keuangan Daerah, Tipe A, yang melaksanakan fungsi penunjang keuangan: a) bidang pengelolaan keuangan dan aset; dan b) bidang pendapatan. 3) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Tipe A, yang melaksanakan fungsi penunjang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan; dan 4) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, dengan paling banyak 4 (empat) bidang melaksanakan urusan bidang kesatuan bangsa dan politik.
f.Kecamatan, terdiri dari: 1) Kecamatan Donorojo dengan Tipe A; 2) Kecamatan Punung dengan Tipe A; 3) Kecamatan Pringkuku dengan Tipe A; 4) Kecamatan Pacitan dengan Tipe A; 5) Kecamatan Kebonagung dengan Tipe A; 6) Kecamatan Aijosari dengan Tipe A; 7) Kecamatan Tegalombo dengan Tipe A; 8) Kecamatan Nawangan dengan Tipe A; 9) Kecamatan Bandar dengan Tipe A; 10) Kecamatan Tulakan dengan Tipe A; 11) Kecamatan Ngadirojo dengan Tipe A; dan 12) Kecamatan Sudimoro dengan Tipe A. P asal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan. D iu n d an gk an d i P a cita n Pada ta n g g a l 2 3 - 8 - 2 0 2 4 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PACITAN ttd HERU WIWOHO SP LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PACITAN TAHUN 2 0 2 4 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PACITAN PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 1 6 6 -3 /2 0 2 4 i D iteta p k a n di PACITAN Pada ta n g g a l 2 3 - 8 - 2 0 2 4 BUPATI PACITAN ttd INDRATA NUR BAYUAJI PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PACITAN NOMOR 3 TAHUN 2 0 2 4 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2 0 1 6 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN PACITAN I. UMUM Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Pasal 3 ayat (2), Pasal 13 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah, pembentukan BRIDA dapat diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penelitian dan pengembangan daerah, Pembentukan BRIDA pada Perangkat Daerah ditetapkan dengan peraturan daerah, Pembentukan BRIDA dapat diintegrasikan dengan BAPPEDA, Pengintegrasian dilakukan dengan cara penggabungan, Nomenklatur badan hasil penggabungan yaitu BAPPERIDA, maka Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pacitan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Kabupaten Pacitan, perlu diubah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PACITAN NOMOR 3