DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 3 Tahun 2024

Nomor
3
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
2

Ringkasan

Ketentuan yang diubah antara lain Ketentuan Pasal 2 huruf e angka 1, dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan: a. Sekretariat Daerah, Tipe B, b. Sekretariat DPRD, Tipe A, c. Inspektorat Daerah, Tipe A, d. Dinas Daerah, yang terdiri dari Tipe A dan Tipe B, e. Badan Daerah, Tipe A, f. Kecamatan, Tipe A.

Isi peraturan

Teks2PDFHirarki

Memuat teks peraturan…