Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 3 Tahun 2025
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 64
Lembaga terkait
Ringkasan
penyelenggaraan desa wisata
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
penyelenggaraan desa wisata
Memuat teks peraturan…
menetapkan rencana pembangunan kawasan Desa Wisata Daerah;
BAB VII
BAB VIII
BAB IX
Koordinasi strategis lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dipimpin oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, mekanisme, dan hubungan koordinasi strategis lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan Pasal 45 diatur dengan Peraturan Bupati.
BAB X
BAB XI
BAB XII
Pembiayaanpenyelenggaraan Desa Wisata dapat bersumber dari:
BAB XIII
Desa Wisata yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dilaksanakannya evaluasi dari Pemerintah Daerah.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Membuka PDF…