DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2017

Nomor
4
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
3

Ringkasan

Dengan Peraturan Daerah ini, 2 (dua) Peraturan Daerah dicabut dan tidak berlaku lagi

Isi peraturan

Pasal 1

Dengan Peraturan Daerah i n i , 2 (dua) Peraturan Daerah dicabut dan tidak berlaku lagi, yaitu:

  1. a.Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sumber daya Kelautan dan Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan T a h i m 2011 Nomor 15); dan
  2. b.Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pembahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 T a h i m 2011 tentang Pengelolaan Sumber daya Kelautan dan Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2013 Nomor 11) Pa8al2 Peraturan Daerah i n i mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah i n i dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan. Ditetapkan d i Pacitan Pada tanggal 21 - 8 - 2017 Diundangkan dl Pacitan Pada tanggal 21 - 8 - 2017 S E K R E T A R I S DAERAH BUPATI PACITAN INDARTATO Drs. SUKO WIYONO. MM. Pembina Utama Madya NIP. 19591017 198503 1 015 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PACITAN TAHUN 2017 NOMOR 4 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PACITAN PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 184-2/2017 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PACITAN NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN SEBAGAIBIANA T E L A H DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN I. UMUM Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahim 2015, beberapa kewenangan yang d u l u d i Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi m a u p u n Pemerintah Pusat. Oleh karena itu Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sumber daya Kelautan dan Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan T a h u n 2011 Nomor 15) sebagaimmia telah diubah dengan Peraturan daerah Nomor 11 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahim 2013 Nomor 11) perlu dicabut karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tenteing Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan sesuai dengan Keputusan Gubemur Jawa t i m u r Nomor 188/37.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 5 (Lima) Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan n . PASAL D E i a PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.